Riau Dumai

Kasatpolairud Polres Dumai, Terkait Kapal Tanker MT Dolphin II Tidak Ditemukan Pelanggaran Hukum

Jumat, 18 November 2022 - 07:11 WIB , Editor: ruben,

Dumai | Tribunterkini- Kasatpolairud Polres Dumai AKP Budi Rahmadi menyampaikan bahwa penanganan terkait penegakkan hukum atau penindakan oleh bea cukai terhadap Kapal Tanker MT Dolphin II dan 2 Kapal pompong telah melalui proses hukum.

Ia menerangkan hal itu sudah sesuai kewenangan yang dimilliki bea cukai untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan  sesuai prosedur hukum.

Apakah terkait ada kerugian Negara dan atau potensi maladministrasi. Fakta dilapangan sudah melalui proses hukum yang telah ditangani oleh bea cukai didapat hasil tidak ada di temukan pelanggaran hukum.

"Tidak ada di temukan pelanggaran hukum dan sudah sesuai aturan hukum yaitu Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan".

Selanjutnya Kasatpolairud menerangkan dalam hal ini bea cukai meminta koordinasi lintas sektoral  terkait penanganan penindakan yang telah selesai mereka lakukan. 

Adapun kami Polairud (Polri)/Korwas PPNS, sebagai instansi yang juga mempunyai kewenanagan menjaga keamanan perairan yang dimintakan bea cukai untuk menyaksikan dan melaksanakan  pemeriksaan lanjutan.

Kalau ada indikasi terkait ditemukan pelanggaran hukum lainnya, dapat kami sampaikan karna tupoksi polairud berkaitan juga dalam gakkum, keselamatan dan standar teknis (Keamanan di perairan Dumai).

Sambung Budi Rahmadi kita juga menerima tembusan semua kelengkapan administrasi dari Bea Cukai.

Penyelidikan marathon tetap kita lakukan untuk menghindari impalkasi yudiris seperti penelitian surat pemeriksaan kembali para pihak (Principal), gelar perkara berikut administrasi penyidikan.

Sehingga tidak di temukan pelanggaran hukum. dapat saya jelaskan pengaturan atas hak dan kewajiban dalam wilayah perairan dan wilayah yuridiksi dituangkan dalam setidaknya tiga Undang-Undang.

Kasatpolairud menerangkan ketiga aturan Nasional itu adalah Undang-Undang nomor 6 tahun 1997 tentang perairan, Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang kelautan serta aturan lain terkait kelautan yang diikat dengan peraturan pelaksana lainnya sesuai hirarki peraturan perundang-undangan.

Kita hendaknya memahami dalam menegakan hukum laut tidak bisa sembarangan ada rule dan aturan yang harus kita ikuti.

Selanjutnya kita harus dapat membaca dan melakukan analisa secara parsial dan tidak menyeluruh luarnya saja.

Dengan arti kata pembacaan aturan hukum tidak koheren, menegakkan hukum laut harus jelas profesional dan proporsional.

Dalan arti kata tugas aparat penegakan hukum dalam menegakan hukum dilarang melanggar hukum.

"Prosedur telah kita lalui sesuai aturan yg ada, silahkan terkait konfirmasi peristiwa terhadap penegakan hukum laut konfirmasikan kembali kepada yang berwenang ataupun Polri.

Sambung Budi Rahmadi  kita terbuka tidak ada yang ditutupi. Sesuai program Nawacita Presiden dan Program Presisi Kapolri.

"Kerjasama semua instansi terkait termasuk media dalam memberikan informasi dibutuhkan buat terciptanya Kamdagri dan Iklim investasi, tutup Kasat Polairud Polres Dumai.(Red01).

(Dumai/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar