Kamis, 21 April 2022 - 14:00 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Mengedukasi dan mengharapkan kepada masyarakat akan sadar bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan ada hukum dan sanksi pidananya, hal tersebut dapat diancam hukuman penjara, maka jangan melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Demikianlah yang disampaikan oleh Babinsa Kodim 0301/PBR Sertu Asy'ari saat melaksanakan Patroli dan Sosialisasi mencegah Karhutla, di wilayah Jalan Naga Sakti RT 02 RW 07, Jalan Ketitiran RT 02 RW 04, Kelurahan Binawidya Kecamatan dan Jalan Kabun RT 02 RW 03, Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Kamis (21/04/2022).
"Selama patroli kita susuri langsung wilayah hutan maupun perkebunan warga untuk melihat kondisi dilapangan sebagai antisipasi dalam tindakan pencegahan dari ancaman karhutla," kata Babinsa Kodim 0301/PBR Sertu Asy'ari.
Ditempat terpisah Dandim 0301/Pekanbaru Kolonel Inf Nur Rohman Zein, S.E., M.M., melalui Pgs Danramil 06/Sukajadi Letda Inf Simon Petrus Ginting mengatakan anggotanya terutama Babinsa agar tetap menjalankan tugasnya dengan Motto "Pantang menyerah, selalu gembira dan tetap semangat", bahkan terus meningkatkan kewaspadaan meskipun bulan puasa di wilayah binaannya.
"Dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban seorang Prajurit semangat dan ikhlas menjalankan tugas yang dimiliki oleh seorang prajurit dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan diwilayahnya," ujar Danramil 06/Sukajadi.
"Agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan," kata Danramil 06/Sukajadi.
“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” pungkasnya. (Pendim 0301/PBR).
(Pekanbaru/ruben)