Minggu, 08 September 2019 - 18:50 WIB , Editor: ruben,
Muba- DPO pembobol Kantor Desa, Peri Apriansyah (24) warga Teluk Kijing Kecamatan Lais di Ciduk dirumahnya oleh Aparat Unit Reskrim Polsek Lais Resort Musi Banyuasin, Sabtu (07/19) malam.
Jarak sembilan hari dari rekannya yang tertangkap bernama ANDIKA SAPUTRA (18) (proses sidik), akhirnya rekannya yang DPO juga ditangkap berkat laporan informasi masyarakat yang melihatnya pulang kerumahnya.
Dua pelaku ini saat di intrograsi lmenceritakan Bahwa Mereka melancarkan aksinya dengan cara merusak plafon belakang kemudian naik ke atas plafon lalu turun melalui plafon kamar mandi setelah itu pelaku mengambil 1 (satu) unit komputer lenovo beserta mouse dan keyboard milik korban sdr Yupanser (43) Kepala Desa Alamat Dusun II Kompleks Talang Duku Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Muba".
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin,SH menuturkan, penangkapan tersebut lengkap, duanya sudah kita tangkap dan kita proses secara hukum, bebernya pada Humas.
Saat ini tersangka dan berikut barang bukti 1 (satu) unit komputer lenovo warna putih serta keyboard warna putih sudah berada di Polsek Lais guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun", tutup Kapolsek Lais. (M. Syaukar).
(Muba/ruben)