Hiburan

Sah! UMK 2020 Kabupaten Tubaba Sebebar Rp 2,47 juta

Selasa, 19 November 2019 - 14:49 WIB , Editor: alb,

TUBABA-Melaui Hasil rapat dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertran) kabupaten tubaba,besaran Upah Minimum kabupaten (UMK) tulang bawang barat tahun 2020 sebesar Rp.2,472.144,09 juta rupiah.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Tubaba Hasan Badri melalui Kabid Hubungan Industri Karbiso mengatakan.mengacu Melalui surat edaran SK Gubernur Lampung Nomor : G/554/V.07/HK/2018 tentang Penetapan UMK Tubaba Tahun 2020 

 

Dalam hasil rapat pleno UMK Tulang Bawang Barat tahun 2020 sebesar Rp. 2,472,144,09 (Dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh empat koma kosong sembilan).yang sebelum nya besaran UMK pada tahun 2019 sebesar Rp.2,278.263,78.dari hasil rapat pleno ini sudah kita serahkan ke pak bupati tubaba umar ahmad. SP, untuk di ajukan SK ke pak Gubernur lampung.tentang besaran upah mininum kabupaten tubaba"kata nya pada 20/11/19 di ruang kerja nya

 

Karbiso menjelaskan.bagi pihak perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMK tubaba,agar dapat nanti nya tahun 2020 dapat menyesuaikan dan memberikan upah sebesar sesuai UMK tahun 2020 yang telah di tentukan.

 

“bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih besar dari ketentuan UMK, tidak diperbolehkan mengurangi dan atau menurunkan nya,begitu juga yang masih di bawah UMK agar dapat menyesuaikan nya,”jelas karbiso

 

Karbiso menambahkan.Disnakertran Tubaba,akan segera menyiapkan surat edaran tahun 2020 yang akan di tujukan kepada semua Pimpinan Perusahaan se-Tubaba.

 

“setelah adanya surat edaran nanti maka pihak perusahaan tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi aturan"tambah nya

 

Karbiso menegaskan, bagi perusahaan nanti nya. jika terdapat pihak peruhaan yang belum memberikan Upah Sesuai dengan ketentuan Upah Mininum Kabupaten( UMK) tahun 2020,disnakertran tubaba di pastikan akan memberikan sangsi tegas kepada perusahaan yang membelot dari aturan.

 

“Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah jelas.jadi sangsi yang bisa kita berikan mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan.kita minta kepada perusahaan jangan main-main nanti nya dengan UMK ini" imbuh nya (Jonsi).

 

(Tubaba/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar