Minggu, 17 November 2019 - 11:42 WIB , Editor: alb,
Tulang Bawang-Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curas tersebut terjadi hari Jumat (25/10/2019), sekira pukul 18.30 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Adapun identitas dari korban yaitu Siti Aisah (41), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Malik, Sabtu (16/11/2019).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat, warna hitam, BE 4941 LK, yang ditaksir seharga Rp. 14,5 Juta.
Kejadian yang dialami oleh korban bermula saat korban berkenalan dengan pelaku yang menggunakan identitas palsu dan janjian bertemu di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) Indraloka Jaya. Setelah bertemu korban dan pelaku sepakat ke rumah korban untuk bersilaturahmi dengan mengunakan sepeda motor milik korban.
Mereka kemudian berangkat menuju ke rumah korban dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku, saat di perjalanan pelaku merampas sepeda motor milik korban dengan cara korban diturunkan paksa oleh pelaku, lalu dorong sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka, sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya hari Jumat (15/11/2019), sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Jalan Yoss Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kodya Bandar Lampung.
“Adapun identitas pelaku berinisial ES (29), berprofesi tani, warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura),” ungkap Iptu Malik.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)
#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang
(Tulang Bawang/alb)