Kamis, 14 November 2019 - 21:16 WIB , Editor: samsir,
Aceh Tenggara - Dalam rangka meningkatkan keterampilan serta mencipatakan masa depan lebih baik, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara melaksanakan kegiatan pelatihan bagi eks Penyandang Tuna Sosial Tahun 2019. Namun kegiatan tersebut dinilai sarat masalah.
Junaidi Ketua DPC Lsm KPK - N didampingi Zainuddin Ketua DPP Lsm Patroli Hukum Agara mengatakan, pelaksanaan kegiatan pelatihan membuat kue bagi eks penyandang tuna sosial yang seharusnya empat hari ternyata dilaksanakan selama tiga hari.
Jadi, dana yang satu hari dikemanakan? tanya Junaidi, selain itu, para peserta pelatihan juga direkayasa. Seharusnya yang mengikuti pelatihan eks penyandang tuna susila atau PSK, namun yang hadir banyak dari kalangan warga biasa, bahkan ada yang belum berumah tangga atau masih gadis.
"Peserta yang hadir pada kegiatan itu, dari kalangan istri orang yang bukan eks tuna susila atau eks Narkoba, rekayasa status peserta tersebut secara moral sudah menyalahi", kata Junaidi.
Menurutnya, kegiatan yang merugikan keuangan negara untuk kepentingan sekelompok orang atau pribadi, dan merekayasa status sosial dari orang baik baik atau istri orang dijadikan eks tuna susisa (PSK) atau eks narkoba, sudah menyalahi aturan secara hukum.
"Katakan lah peserta titipan dari Kepala Desa secara tersurat, akan tetapi, apakah Dinas Sosial dalam merekrut peserta tidak melakukan pendataan langsung terkait status peserta", tanya Junaidi lagi.
Untuk itu, kata Junaidi, secara lembaga DPC LSM KPKN meminta pihak penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk menindaklanjuti terkait kegiatan pelatihan tersebut, agar kedepannya Kadis Sosial selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak semena mena dalam melaksanakan kegiatan, menentukan para peserta pelatihan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Karimin Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara mengatakan, pelatihan membuat kue bagi eks penyandang tuna sosial tahun 2019 dilaksanakan selama empat hari. Mulai dari jumat tanggal 8 - 11 November 2019 di Gedung Aula SMK Negeri 2 Kutacane yang diikuti 75 peserta. Jelas Kadis diruang kerjanya, Kamis (14/11/2019) didampingi Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan tersebut.
"Para peserta dari Eks Penyandang Tuna Sosial, terdiri dari eks tuna susila, eks narkoba dan lainya, setelah pelatihan para peserta dibekali berbagai barang peralatan masak kue mulai dari kompor hock, open pemanas, hingga sendok", terangnya.
Ketika ditanya, Pelaksanaan pelatihan yang seyogianya dilaksanakan selama empat hari, namun ditutup pada hari ketiga.
Menurut PPK, hal tersebut permintaan peserta untuk dipercepat, dan juga peserta seharusnya eks tuna susila, eks narkoba, akan tetapi banyak peserta dari kalangan mayarakat biasa dan dari eks siswa bahkan belum berumah tangga. Itu semua atas usulan Kades Desa masing masing, kalau seandainya direkayasapun itu resiko Kades, ujar Hakim.
(ACEH TENGGARA /samsir)