Rabu, 30 Oktober 2019 - 14:13 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Biro Hukum mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Riau Tahun 2020, di Hotel Prime Park, Rabu (30/10/2019)
Berdasarkan Peraturan Mentri dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk Hukum Daerah, telah mengamanatkan bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas.
Propemperda adalah Instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis yang disusun haruslah melalui mekanisme dan standar yang telah di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutan membuka acara tersebut Kepala Biro Hukum Elly Wardhani mengatakan Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang mengikat lembaga yang berwenang yakni Pemerintah Daerah dan DPRD.
"Untuk itu Prompemperda di pandang penting untuk menjaga agar produk hukum daerah tetap berada dalam kesatuan sytem hukum nasional", ungkapnya
Propemperda yang di tetapkan harus dilandasi beberapa pertimbangan yaitu pertama, berdasarkan perintah peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi, Kedua, Berdasarkan rencana pembangunan daerah, Ketiga, berdasarkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan Keempat, memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Propemperda di lingkungan Pemerintahan Daerah di koordinasikan oleh Biro Hukum dan Propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing", jelasnya.
Hal ini dilakukan agar tidak terdapat lagi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah yang tidak terkoordinir dan tidak terencana dengan baik, yang pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Melalui Rapat Kordinasi yang di lakukan pada hari ini benar-benar dapat menciptakan suatu Propemperda yang baik dan Rancangan Peraturan Daerah yang sudah terencana dan matang dalam kajiannya dari semua aspek baik formil maupun materilnya", harapnya.
Rapat ini dikuti oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. ***(Mcr).
(Pekanbaru/ruben)