Riau Hukrim Dumai

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Pil Extacy

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:37 WIB , Editor: ruben,

Dumai | Tribunterkini- Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil ringkus dua tersangka kasus tindak pidana Narkoba di Jalan Tanjung Jati, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Pada hari Senin tanggal (22 Februari 2021), sekira pukul 00.15 Wib.

Dimana dua tersangka diketahui berinisial
RR (26 Tahun), Laki-laki, Pekerjaan Honorer Disdukcapil, Warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, dan RH (28 Tahun), Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH, melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua tersangka kasus tindak pidana Narkoba di Jalan Tanjung Jati, Kelurahan Buluh Kasap.

“Benar, kedua tersangka sudah kita amankan, untuk tersangka RR kita amankan di Jalan Tanjung Jati, Kecamatan Dumai Timur, sedangkan untuk tersangka RH kita ciduk dirumahnya di jalan Siak, Kecamatan Dumai Barat,” ujar Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, kepada awak media, Rabu (24/2/2021).

Dikatakannya, dari salah satu tersangka berinisial RR yang kita amankan ini bekerja di Instansi Pemerintahan sebagai pegawai honorer Disdukcapil, kedua tersangka RR dan RH ini berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolsek Dumai Timur.

Diceritakan Kompol Ade Zaldi, bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual barang haram tersebut.

“Kita langsung melakukan penyelidikan atas informasi itu, benar saja pada saat di TKP anggota langsung mengamankan seorang laki - laki yang bernama RR sedang berada di pinggir jalan tepatnya disamping Kantor Disdukcapil yang berada di Jalan Tanjung Jati, Kelurahan Buluh Kasap,” jelas Kapolsek Dumai Timur.

Dari tersangka RR pihaknya berhasil mengamankan 3 (tiga) butir Pil Extacy Merk Minion warna Ungu berada di tangan sebelah kiri. Dan saat digeledah, dari tangan sebelah kiri tersangka RR kita dapati 3 butir Pil Extacy Merk Minion, dan dari pengakuan tersangka dia mendapatkan barang haram itu dari RH,” ucap Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur yang tidak mau kehilangan targetnya langsung bergerak kerumah tersangka RH.

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung ke TKP dan berhasil menangkap RH dirumahnya di Jalan Siak, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka RH ditemukan 9 (sembilan) butir Pil Extacy Merk Minion Warna Ungu dan 5 (lima) butir Pil Extacy tanpa merk warna Ping didapati di dalam bungkus rokok Sampoerna di atas kasur ruang depan rumah, kata Kapolsek Dumai Timur.

Kini kedua tersangka RR dan RH sudah kita amankan di Mapolsek Dumai Timur bersama barang buktinya guna untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

“Untuk pasal disangkakan yaitu Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi SIK. **

(Dumai Timur/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar