Kamis, 10 Juni 2021 - 21:36 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Usai sudah pelarian selama tiga tahun lamanya seorang narapidana berinisial H alias Ayang (30) yang kabur dari Lapas Sialang Bungkuk pada tahun 2018 lalu, Tim Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Dumai Timur berhasil mengamankannya, di Jalan Teladan, Gang Cempaka, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, pada Selasa (8/6/2021).
Setelah kurang lebih tiga tahun menghirup udara segar, narapidana H alias Ayang kasus Narkoba tersebut tidak berkutik saat diringkus pihak Kepolisian Polsek Dumai Timur.
“Kita tidak ingin kecolongan, mendapati informasi keberadaan napi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung menuju dimana keberadaannya dan langsung mengamankannya,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, pada hari Kamis (10/6/2021).
Katanya lagi, “Napi H alias Ayang ini adalah Narapidana Rutan Pekanbaru (Sialang Bungkuk, red) yang kabur pada tahun 2018 lalu, dia pada saat itu di vonis 13 tahun 4 bulan penjara,” ucap Kompol Ade Zaldi.
Kemudian kata Kapolsek Dumai Timur, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham dan Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru untuk memastikan identitas napi.
“Setelah dipastikan yang bersangkutan, benar adalah narapidana yang kabur pada tahun 2018 yang lalu,” ucap Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi.
Kapolsek Dumai Timur, menyampaikan bahwa kini narapida inisial H alias Ayang sudah diamankan di Mapolsek Dumai Timur, dan nanti akan kita serahkan ke pihak Rutan Sialang Bungkuk, tutupnya.
(Dumai Timur/ruben)