Jumat, 18 September 2020 - 12:24 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Polsek Tampan berhasil ungkap kasus pencurian di gerai ATM di SPBU Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Jumat (18/9/2020).
Berawal informasi dan laporan dari korban Friswan Sinaga (56) Purnawirawan TNI pada hari Senin tanggal 14 September 2020, bahwa telah terjadi pencurian di gerai ATM di SPBU Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru pada hari Sabtu tanggal 12 Sepetember 2020 pukul 17.57 Wib , sehingga korban dirugikan sebesar Rp 3.4 juta.
Laporan direspon Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, SH., SIK., MH dengan memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah diketahui keberadaan ketiga tersangka inisial A alias A bin S, (38), R alias D bin A, (43), R Alias E bin E, (44) pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 05.00 Wib, tiga tersangka merupakan warga Kota Pekanbaru ditangkap tim Opsnal Polsek Tampan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita., S.H., S.I.K., M.H membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial A alias A Bin S, R alias D bin A dan R alias E bin E ditangkap pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 dan keberhasilan Polsek Tampan mengungkap tersangka pencurian dengan digerai ATM tepatnya di SPBU Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita., S.H., S.I.K., M.H., penangkapan ketiga tersangka pencurian Jalan Purwodadi Perumahan Purwodadi Indah Permai Blok A No.05, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, modus tersangka mencuri dengan menganjal pada mesin ATM yang menggunakan lidi.
Setelah tersangka dapat ditangkap dan dilakukan interogasi mengakui perbuatannya pencurian pada ATM yang ada di Kota Pekanbaru, dari masing - masing tersangka ditemukan alat digunakan melakukan kejahatan inisial A alias A berupa 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri yang diakui milik korban, juga beberapa lembar kartu ATM yang diakui tersangka dari korban - korban lainnya, tersangka inisial R alias D didapat 1 unit mobil Merek Avanza warna hitam dan plat palsu BM 110 US digunakan untuk transportasi melakukan pencurian, tersangka inisial R alias E ditemukan padanya 9 batang patahan lidi digunakan untuk mengganjal lobang mesin atm dan ketiga tersangka melakukan aksi kejahatan sebanyak 25 kali di tempat kejadian perkara di Kota Pekanbaru khusus kejahatan ganjal ATM.
Barang bukti disita dari ketiga tersangka berupa 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam, 1 (satu) pasang nomor plat BM 1236 TC, 1 ( satu)pasang nomor plat palsu BM 110 US, 9 (sembilan) batang potongan lidi 24 (dua puluh empat) kartu ATM berbagai BANK 1 (satu) Helai baju kaos warna merah dan hitam, 1 (satu) Helai baju kaos warna merah muda, 3 (tiga) buah topi warna hitam dan orange, 1(satu) helai celana jean pendek, 1(satu) helai celana jean panjang. **(Humas Polresta Pekanbaru).
(Pekanbaru/ruben)