Riau

Polres Siak Gelar Konferensi Pers Kasus Kecelakaan Saat Ujian Praktek Sekolah, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 15:25 WIB , Editor: ruben,

SIAK SRI INDRAPURA | Tribunterkini– Kepolisian Resor (Polres) Siak resmi menetapkan seorang oknum guru berinisial IP (35) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan fatal yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa saat ujian praktek sains di SMP Islamic Center, Kelurahan Kampung Rempak, Kabupaten Siak.

Konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/4/2026) dipimpin langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos dan Kanit PPA Ipda Andreas Silaban.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, sekolah sedang menyelenggarakan kegiatan Science Show atau ujian praktek mata pelajaran IPA. Korban, seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15), bersama kelompoknya hendak memperagakan hasil karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi 3D Printer.

"Saat giliran kelompok korban dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh dari lokasi. Namun, saat korban mengambil posisi dan melakukan tembakan, senapan 3D rakitan tersebut justru meledak," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Suara ledakan yang sangat keras terdengar hingga menghamburkan pecahan material senapan ke arah aula dan dinding kelas. Nahas, serpihan ledakan tersebut mengenai bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke RSUD Siak, nyawa remaja tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap IP didasarkan pada unsur kealpaan atau kelalaian. Sebagai guru pembimbing, tersangka diketahui sudah mengetahui bahwa proyek sains yang dibuat korban merupakan senjata yang menggunakan bahan peledak.

"Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktekkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini," tegas Kapolres.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya:

Unit Printer 3D merk Bambulab A1, Laptop Acer, dan Kamera.

Pecahan material printing 3D berbentuk popor dan lade senapan.

Dua buah besi hitam (panjang 70,5 cm dan 81 cm) serta 60 butir besi bulat.

Serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga sebagai bahan pemicu ledakan.

Selain proses hukum, Polres Siak juga telah melakukan pendampingan trauma healing bagi siswa-siswi yang menyaksikan kejadian tersebut pada Jumat (10/4).

Tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V," tutup AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar. **

(Siak/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar