Hukrim

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curat Tower Provider

Sabtu, 02 November 2019 - 15:18 WIB , Editor: rama,

Tulang Bawang-Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Selasa (29/10/2019), sekira pukul 02.36 WIB, di salah tower provider yang berada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.

“Akibatnya PT. Telkomsel mengalami kerugian 8 unit baterai stolen yang berfungsi untuk memback up daya ketika listrik padam yang semuanya ditaksir senilai Rp. 18 Juta,” ujar AKP Rohmadi, Sabtu (02/11/2019).

Terungkapnya peristiwa ini bermula saat saksi M Juman (65), yang merupakan penjaga tower provider tersebut mendapatkan telephone dari pelapor Sugiarto (33), yang bekerja sebagai operator Telkomsel pusat yang berada di kantor unit 2.

Pelapor mengatakan bahwa alaram baterai stolen milik PT. Telkomsel yang berada di Kampung Pendowo Asri berbunyi dan dipastikan ada indikasi orang yang membuka paksa box baterai tersebut, setelah mendapatkan informasi dari pelapor, saksi langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar 8 unit baterai stolen telah hilang.

Petugas kami yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Kamis (31/10/2019), sekira pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial RA (21), berprofesi buruh, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Rohmadi.

Dari tangan pelaku ini, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa 8 unit baterai stolen merk Maxlife dan sepeda motor Yamaha.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

#Polda Lampung #Polres Tulang Bawang

(Tulang bawang/rama)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar