Kamis, 18 April 2024 - 08:34 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru masih menyisahkan tanda tanya atas penunjukkan PT Bina Riau Sejahtera (BRS) sebagai penyedia jasa angkutan persampahan untuk 2 (Dua) zona sekaligus.
Terdiri dari Zona 1 (Satu) meliputi 3 (Tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai dan untuk zona 2 (Dua) meliputi Kecamatan Bukit Raya, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.
Anggaran fantastispun digelontorkan Pemko Pekanbaru guna meminang PT. BRS menjadi penyedia jasa angkutan persampahan di Kota Pekanbaru dengan total anggaran mencapai Rp 55 Miliar Rupiah bersumber dari APBD tahun 2024, yang terdiri anggaran untuk zona 1 sebesar Rp 27 Miliar dan zona 2 Rp 26, 8 Miliar.
Sebelumnya berdasarkan Aplikasi halaman LPSE Pekanbaru, pada bulan Desember 2023, DLHK Pekanbaru melakukan lelang untuk penyedia jasa angkutan persampahan yang dimenangkan oleh operator lama yaitu PT. Samhana Indah.
Aktivis Anti Rasuah, Rinto Silaban, Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (GSSS) mengatakan sejak semula ditunjuknya PT. BRS sebagai pelaksana, sudah mencium aroma "Sedap" dari kegiatan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Rinto, bermula dari lelang yang dilakukan pada Desember 2023, yang kemudian hasil lelang tersebut dibatalkan, pada saat lelang tersebut PT. BRS tidak ikut mengajukan penawaran.
Masih dibulan yang sama, ucap Rinto, kemudian secara mengejutkan DLHK Pekanbaru menunjuk PT. BRS sebagai penyedia jasa angkutan Persampahan dengan metode pemilihan sisteam E-Purchesing.
"Dari sini mulai muncul tanda tanya, apa kwalifikasi PT. BRS diberi kepercayaan oleh DLHK Pekanbaru. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan terhadap PT. BRS, PT. tersebut merupakan pemain lama yang bergerak dibidang konstruksi, dan sepanjang penelusuran yang kami lakukan, PT. BRS belum memiliki riwayat pengalaman dalam pengolahan maupun penyedia jasa angkutan persampahan kota", kata Rinto.
Jika merujuk pada syarat administrasi yang telah umum dipakai sebagai salah satu klausal syarat pada lelang, kata Rinto, pengalaman menjadi salah satu poin hal yang utama. Namun hal tersebut seolah tidak berlaku bagi PT. BRS.
"Ini menunjukkan bahwa PT. BRS begitu istimewa. Kami menduga barang ini bisa masuk karena memiliki kedekatan terhadap para pejabat ring 1 di lingkaran Pemerintahan Kota Pekanbaru dan tentunya tidak lepas dari backup sang maestro yang dalam kurun waktu beberapa bulan ini menghilang dari peredaran di Pekanbaru", tutup Rinto. **(Rilis/red01).
(Pekanbaru/ruben)