Pekanbaru

Dandim 0301/Pekanbaru Hadiri Rakor Dalam Rangka Pembahasan PSBB dan Rencana Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Muara Takus Tahun 2020

Jumat, 17 April 2020 - 14:01 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Rapat Koordinasi dalam rangka pembahasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Rencana Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Muara Takus tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Bunga Kiambang Lantai III Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru.

Hadir dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Rencana Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Muara Takus tahun 2020, Dandim 0301/Pekanbaru Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., MH, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Bapak Ginda Burnama, Bapak Andi Suharlis, SH, MH (Kajari Pekanbaru), Kepala BPBD Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Bapak Iwan Simatupang (Kabid BPBD Kota Pekanbaru), Bapak Yuliarso (Kadishub Kota Pekanbaru), Kadiskes Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Bapak dr. Zaini Rizaldi.

Pembukaan Rapat Koordinasi dalam rangka pembahasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Rencana Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Muara Takus tahun 2020, yang disampaikan oleh
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., MH mengatakan Cek Poin disetiap lokasi pintu masuk Kota Pekanbaru akan diisi oleh beberapa Personil Gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Dinkes dan Satpol PP. Serta jumlah Personel harus segera ditetapkan berapa jumlahnya, sehingga pada esok hari sudah bisa masuk ke Pos masing - masing.

Apabila didalam pelaksanaan pembubaran tempat kerumunan massa, personel kita kurang kita bisa menambah Personel kembali. Dalam pelaksanaan tugas kita tidak usah ragu - ragu, sehingga dalam keraguan tersebut salah satu dari kita menjadi korban, kita samakan persepsi kita, jangan sampai kita diinterfensi dari luar Tim kita, ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (16/04/2020).

Kemudian penyampaian dari Dandim 0301/PBR Kolonel Inf Edi Budiman, S.I.P., M.I.P, pada dasarnya kami dari TNI siap mendukung pelaksanaan penerapan PSBB ini, didalam Perwako sudah dijelaskan apa kegiatan - kegiatan yang harus dilakukan, diluar dari kegiatan yang telah diatur didalam Perwako itulah yang harus kita tegakkan, dan pada saat PSBB ini diterapkan Supermarket dan Swalayan masih tetap buka, tugas kita harus membatasi atau memperketat kegiatan - kegiatan masyarakat yang mendatangi tempat tersebut.

Dan penyampaian dari Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso menyampaikan, sejak penyusunan Perwako kami sudah mereferensi tindakan - tindakan yang akan kami lakukan yaitu pembatas Roda Transportasi orang dan barang. Saat ini kami dapat dukungan dari komponen masyarakat melalui persatuan Puma berupa Ambulance. Untuk tenda - tenda Posko sudah kita bangun ditempat perbatasan Kota Pekanbaru yaitu Rumbai, Rimbo Panjang Lintas Timur dan Teratak Buluh sedangkan untuk APD sudah kita siapkan namun apabila ada tambahan akan kami kordinasikan kembali. kami sudah siap dalam pelaksanaan PSBB ini, namun kami tetap memohon arahan dari Kapolresta Pekanbaru dan Dandim 0301/PBR, ujar Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso.

Dari hasil Kesimpulan dalam Rapat Koordinasi dalam rangka pembahasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Rencana Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Muara Takus tahun 2020 tersebut sebagai berikut :

1. Melaksanakan Cek Poin dengan menempati Pos - Pos dipintu masuk Perbatasan Kota Pekanbaru.
2. Apabila ada kerumunan massa yang masuk dalam kategori melanggar Perwako akan dikenakan Sanksi Perda (Penyegelan Tempat).
3. Dalam pelaksanaan pengaturan dalam kegiatan di masing - masing Pos dalam waktu 8 jam.
4. Dalam pelaksanaan penerapan PSBB yang harus diperketat pembatasan kegiatan masyarakat yaitu pada malam hari mulai pukul 20.00 s.d 05.00 Wib.

Serta cara melakukan pemeriksaan pengendara sebagai berikut :
a) Kesehatan pengendara serta Penggunaan Masker.
b) Penggunaan sarung tangan.
c) Kapasitas PNP 50% menanyakan tujuan dan maksud perjalanan.
d) Apabila Pengendara memenuhi persyaratan sesuai Perwako Pengendara dapat melanjutkan perjalanan.
e) Apabila pengendara tidak memenuhi persyaratan sesuai Perwako pengendara tidak dapat melanjutkan perjalanan dan kembali ke rumah. **(Bapen Kodim 0301/PBR).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar