Sabtu, 09 Januari 2021 - 22:20 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru Polda Riau berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian yang terjadi di Warung Bunga Sembiring, Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru milik tersangka inisial SPS (36 tahun, Swasta) selaku bandar judi, pada hari Jumat, tanggal 8 Januari 2021 pukul 22.00 WIB dengan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Vivo Type 2007 dan 1 (satu) unit HP Samsung Type B109 sebagai sarana untuk menerima pesanan angka dan meneruskan angka yang dibeli masyarakat ke saudara berinisial S (DPO), serta uang tunai sejumlah Rp 760.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) di Mapolresta Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek perjudian yang sering terjadi di Warung Bunga Sembiring milik inisial SPS, dari adanya laporan masyarakat tersebut, pihak Polresta Pekanbaru menurunkan Personil Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi. Ternyata informasi yang diberikan oleh masyarakat benar adanya, sehingga pihak Polresta Pekanbaru melakukan penggeledahan badan terhadap sausara inisial SPS, ditemukan 1 (satu) unit HP Vivo Type 2007 dan 1 (satu) unit HP Samsung Type B109 yang diduga sebagai alat untuk memesan nomor perjudian jenis Sie Jie dan Kim (Togel) serta uang tunai sejumlah Rp 760.000,- yang diduga hasil penjualan nomor Sie Jie dan Kim tersebut.
Atas kegiatan yang dilakukan oleh tersangka, pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas secara terukur dengan melakukan Penangkapan yang disaksikan oleh saudara Wijaya Sumadi Sembiring (49 tahun, Petani) selaku masyarakat yang menjadi pengunjung warung tersebut, tutur Kapolda Riau.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal pasal 303 ayat (1) ke 1
KUHPidana yaitu Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau
dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), ucapnya.
Diakhir Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan bahwa ketika dilaksanakan audiensi dengan para pecandu narkoba, saya diberitahu bahwa keinginan para pecandu setelah memakai shabu - shabu adalah main perempuan dan berjudi. Kita berantas prostitusi dan perjudian, untuk tuntaskan masalah penyakit masyarakat di Provinsi Riau, ucapnya kepada awak media tribunterkini.com. **
(Pekanbaru/ruben)