Selasa, 22 Oktober 2019 - 14:07 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Kapolda Riau Hadiri Acara Rapat Koordinasi Criminal Justice Sistem Bersama PPNS dan Instansi Lainnya, Dalam Rangka Penegakan Hukum Karhutla, bertempat di Grand Ballroom 3 Hotel Pangeran, Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru, Selasa Pagi (22/10/2019).
Dalam kata sambutannya Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengucapkan terimakasih serta penghargaan kepada para tamu undangan yang hadir khususnya kepada Prof. Tan Kamello dan Prof. Alvi Syahrin yang telah hadir dan bersedia memberikan pencerahan bagi para penyidik Polda Riau dan Jajaran.
- Bahwa fenomena Karhutla dari waktu ke waktu dan dampak yg ditimbulkan sangat merugikan bagi sendi kehidupan masyarakat diberbagai sisi kehidupan baik secara ekonomi, sosial, kesehatan dan berbagai aspek kehidupan lainnya.
- Terkait hal tersebut Polda Riau mengambil langkah - langkah dengan membuat Program penanganan Karhutla yang dimulai dari Tahap Pencegahan, Pemadaman dan Penegakan hukum yg lebih Terkoordinasi, Terprogram dan Terstruktur.
- Bahwa Polda Riau dan Jajaran tahun 2019 telah menangani Tindak Pidana Karhutla sebanyak 67 Kasus dgn Rincian 64 Kasus Perorangan dan 2 kasus Korporasi. Jumlah Tersangka sebanyak 70 Org.
- Diantara Kasus yg ditangani 16 Kasus sudah P-21 dan 22 Kasus Telah tahap II dan 27 Kasus lainnya masih dalam proses Penyidikan.
- Menyikapi terjadinya Tindak Pidana karhutla diperlukan satu langkah konkrit dan persamaan persepsi diantara penegak hukum agar dlm prosesnya dapat berjalan secara optimal.
- Kami Berharap Rakor ini dapat memberikan daran dan masukan ttg bagaimana penegakan hukum tindak pidana Karhutla yg efektif, efisien, cepat tepat dan tuntas sehingga dapat menjawab tuntutan dari masyarakat utk menajdikan riau bebas asap.
Selanjutnya Kajati Riau yang dalam hal ini diwakili Wakajati Riau Mia Amiati, menyampaikan bahwa kami menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini yg pada intinya kita akan menyamakan persepsi untuk menangulangi kasus karhutla.
- Kita bisa buktikan kepada halayak ramai bahwa penanggulangan karhutla ini telah kita lakukan semaksimal mungkin dan dalam hal ini perlunya koordinasi yang baik.
Dan kata sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyampaikan, bahwa kita siap bersinergi tentu saja pengadilan Tinggi sebagai benteng terahir dan kita juga berkomitmen bersama dgn menunjukkan amanat yakni kita besih, berkualitas dan berkredibilitas dalam pelayanan prima.
- Dalam Kegiatan ini kami mengaharapkan bisa berkesinambungan dan berkelanjutan, yang hal ini dimulai dari penyidikan dan penuntutan serta tidak menutup kemungkinan bisa diperluas dgn bekerjasama dgn tokoh lainnya sehingga bisa berkelanjutan.
- Dan saat ini kita sedang hangat-hangatnya membangun zona intregitas dgn menata program2 kinerja kita yang semua berdasarkan sop utama, unggulan dan juga sop menejemen organisasi.
- Bahwa kami percaya 3 instansi penegak hukum ini akan bersinergi dan memahami kompetensi masing-masing dan dalam pertemuan ini juga bisa dikembangkan dgn mengasah keterampilan serta saling asah dan tukar pengetahuan baik dibidang teoritis dan bid praktisi dan ini kedepannya yg akan kita harapkan.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menginisiasi Rapat Koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, "Kegiatan Ini (Koordinasi CJS), yang ditaja Ditreskeimsusb Polda Riau, adalah untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan Tindak Pidana Karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional," ujarnya.
Dihadiri dalam Rapat Koordinasi Criminal Justice Sistem Bersama Instansi dalam rangka Penegakan Hukum Karhutla; Kapolda Riau Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapengti, Kajati Riau yang diwakili Wakajati Riau Mia Amiati, Pejabat Utama Polda Riau, Para Kasat Reskrim Jajaran Polda Riau, PPNS, Kadis KLHK, Kepala Balai BPPHLHK Wilayah Sumatera, Kadis Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Riau.
Narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Criminal Justice Sistem Bersama Instansi dalam rangka Penegakan Hukum Karhutla;
1. Ahli Hukum Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. DR. Alvi syahrin, SH. MS.
2. Ahli hukum Perdata Bidang Korporasi Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara Bpk. Prof. DR. Tan Kamello.MS. ***(BidHum Polda Riau).
(Pekanbaru/ruben)