Minggu, 05 April 2020 - 13:08 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Forkopimda melaksanakan Rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertempat di Posko MPP Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Sabtu (04/04/2020).
Hadir dalam Rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 oleh Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, ST, MT, Wakil Walikota Pekanbaru H. Ayat Cahyadi, S.Si, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, Kasdim 0301/Pekanbaru Letkol Arh Pri Isdiyanto, S.E, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Bapak Budiman, SH (Asintel Kejari Pekanbaru), Para Asisten Sekdako Pekanbaru, Para Kadis jajaran Pemko Pekanbaru dan Sekitar 30 orang peserta Rapat.
Sambutan Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, ST, MT menyampaikan kasus yang terpapar Covid-19 di Kota Pekanbaru sudah masuk kategori mengkuatirkan yang ditandai dengan meningkatnya orang yang sudah menjadi atau bestatus ODP, PDP maupun Positif Covid-19 semakin hari semakin bertambah. Pemerintah Kota Pekanbaru akan berupaya sekuat tenaga dan akan mengambil langkah - langkah dalam penanganan wabah Covid-19 ini.
Melihat kurangnya kesadaran masyarakat kita terhadap himbauan Pemerintah dalam menerapkan Sosial Distancing dan masih menganggap remeh wabah Covid-19 yang ditandai dengan masih banyaknya masyarakat melakukan kegiatan - kegiatan yang beresiko tertular Virus ini. Berdasarkan situasi masyarakat yang seperti ini kita sebagai Kepala Daerah yang bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dan harus mengambil tindakan tegas dengan cara memperlakukan jam malam, mudah-mudahan langkah ini bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru. Apabila langkah ini tidak efektif maka dengan terpaksa demi keselamatan bersama kita akan memperlakukan Karantina di Rumah masing - masing, namun hal ini tidak mudah karena harus melalui analisa dan kajian terhadap Dampak yang akan timbul baik di Bidang Sosial, Ekonomi dan Politik, kata Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, ST, MT.
Dan sambutan dari Asintel Kejari Pekanbaru Budiman yang menyampaikan bahwa kami menyarankan jika bisa pembatasan jam malam itu jam 9 malam dan pintu masuk Kota Pekanbaru sebaiknya diadakan pemeriksaan langsung apabila ada orang masuk dari luar daerah Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyampaikan, saya menyambut baik terhadap langkah terbaik yang diambil oleh Pemko Pekanbaru, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Walikota Pekanbaru tentunya kita harus melakukan suatu pertimbangan yang sangat matang yaitu pembatasan Jam Malam merupakan penjabaran dari Kepres tentang PSBB. Kita tetap berpedoman dengan aturan-aturan yang ada dalam penerapan Jam Malam ini agar tidak ada gugatan-gugatan dari berbagai pihak dan langkah ini sesuai dengan PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar.
Sangat perlu dikaji adalah tentang kesiapan dari Aparat di Lapangan dalam menerapkan Jam Malam tersebut, apakah cukup Personil baik dari Satpol PP yang dibantu oleh TNI-Polri untuk berpatroli keliling permukiman penduduk. Dari segi Ekonomi kita harus memikirkan dampak terhadap perekonomian masyarakat kita apabila Jam Malam ini diperlakukan, ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Kemudian sambutan dari Dandim 0301/Pekanbaru yang diwakili Kasdim 0301/Pekanbaru menyampaikan, jam malam ini terdengar menyeramkan, oleh karena itu kami menyarankan agar kita berhati - hati dalam memberi judul kebijakan tersebut salah satu contoh Stagmen Walikota Pekanbaru tentang pembatasan aktivitas masyarakat diartikan oleh masyarakat yang kurang mendapatkan informasi bahwa Walikota Pekanbaru akan menerapkan Lockdown sehingga berita yang beredar membuat panik warga Kota Pekanbaru.
Dari pihak TNI dalam hal ini Kodim 0301/Pekanbaru siap membantu dalam melaksanakan Patroli, namun perlu dikaji tentang kesiapan seluruh Akomodasi di Lapangan dalam pelaksanaan Jam Malam tersebut, jadi kami menyarankan agar tidak memakai istilah Jam Malam. **(Bapen Kodim 0301/PBR).
(Pekanbaru/ruben)