Riau Pekanbaru

Mulai Hari Ini 15 Oktober - 14 Desember 2019, Samsat Se Provinsi Riau Melayani Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Selasa, 15 Oktober 2019 - 18:23 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Kabar gembira bagi masyarakat di Provinsi Riau yang menunggak pajak kendaraan bermotor, karena mulai hari ini, Selasa (15/10/2019), Samsat Se Provinsi Riau melayani pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 14 Desember 2019.

"Kami berharap dan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini dengan mendatangi Samsat terdekat untuk membayar pajak yang sudah menunggak. Karena sudah ada keringanan, denda diputihkan", kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Indra Putra Yana, Selasa (15/10/2019).

Dengan demikian apabila masyarakat tertib membayar pajak, Indra pun berharap penerimaan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk daerah meningkat.

"Di samping itu, program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan," tuturnya.

Untuk diketahui, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dst, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.

Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan.

Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik Pekanbaru. (Ruben/Mcr).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar