Riau Pekanbaru

Penyidik Direskrimsus Polda Riau Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Korporasi PT SSS

Selasa, 08 Oktober 2019 - 21:22 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Penyidik Polda Riau menetapkan dua tersangka dengan rincian, tersangka pertama adalah tersangka korporasi yakni PT. SSS yang oleh Perseroan ini diwakili Sdr EDH selaku Direktur Utama. Dan tersangka kedua sebagai pengurus adalah sdr AOH selaku Manager Operasional PT. SSS yang bekerja di lapangan.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah melakukan penyidikan secara profesional sehingga akhirnya menetapkan status tersangka kepada dua tersangka korporasi PT SSS ini. Satu tersangka An EDH, sesuai perintah Undang - Undang, yang mewakili perusahaan tidak dapat ditahan dan satu tersangka An AOH telah di tahan”, ujar Kabid Humas Kombes Pol Sunarto Polda Riau dalam keterangan Konfrensi Pers sore tadi (08/10/2019).

Dalam kesempatan selanjutnya pada Konferensi Pers ini, Direskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan bahwa pada hari Sabtu 23 Februari 2019, sekira jam 13.00 Wib terlihat adanya titik api di areal Perkebunan PT. SSS yang berada di Blok I 43. Upaya pemadaman yang tidak dapat dilakukan secara maksimal sehingga menjalar ke areal Blok lainnya, ujarnya.

“Dalam pemeriksaan oleh Penyidik di Direktorat Reskrimsus Polda  Riau, saksi ahli menyatakan bahwa terdapat bukti telah terjadi kelalaian oleh korporasi yang menyebabkan kebakaran lahan hingga mencapai luas sekitar 155,2 HA”, ujar AKBP Andri Sudarmadi melanjutkan. 

Menurut keterangan AKBP Andri Sudarmadi bahwa hotspot yang terus bergerak dari hari ke hari, baik yang melanjutkan hotspot dari hari sebelumnya maupun timbulnya hotspot baru di lain petak memastikan bahwa upaya pengendalian kebakaran yang dilakukan oleh PT. SSS nyaris hampir tidak dilakukan, kalaupun ada, diduga dilakukan ketika api akan menuntaskan pembakaran yaitu setelah menghanguskan isi petak yang telah ada dan menghanguskan petak selanjutnya. 

“Sesuai keterangan saksi ahli yang kami minta, menyebutkan bahwa kelalaian perusahaan dalam memadamkan api benar benar telah terjadi” pungkas AKBP Andri Sudarmadi sambil menutup keterangannya. (Ruben/BidHum Polda Riau).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar