Pekanbaru

Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru Laksanakan Sosialisasi Surat Edaran Tentang Pedoman Penerapan PPKM Level IV

Senin, 26 Juli 2021 - 15:16 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor: 15/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 08 Agustus 2021 di beberapa tempat usaha rumah makan dan cafe yang berada di wilayah Polsek Limapuluh, Senin (26/07/2021).

Tampak dilokasi, Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan, SH, MM, M.Si bersama Kanit Binmas Polsek Limapuluh serta Bhabinkamtibmas Polsek Limapuluh pimpin langsung kegiatan sosialisasi penyampaian Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Tentang Pedoman Penerapan PPKM Level IV serta menempel langsung surat edaran di tempat usaha.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan, SH, MM, M.Si mengatakan, bahwa kami dari Polsek Limapuluh melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Nomor:
15/SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru di beberapa tempat usaha makan dan cafe yang berada di wilayah Polsek Limapuluh.

"Kapolsek Limapuluh AKP Stevie Arnold Rampengan berharap agar tempat usaha yang berada di wilayah Polsek Limapuluh dapat melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Tentang Pedoman Penerapan PPKM Level IV, supaya dapat menekan angka penyebaran Covid-19", ucapnya.

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar