Hukrim

Coba Kabur Saat Ditangkap, Polisi Tembak Bandar Narkoba di Aceh Tenggara

Selasa, 22 Oktober 2019 - 16:52 WIB , Editor: samsir,

Agara-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap beroperasi mengedarkan barang haram tersebut di perbatas Kutacane - Sumut, Minggu (20/10/2019) Pada Pukul 03.00 Wib.

Pengedar sabu berinidial HP (27), warga Simpang Empat Kecamatan Mardinding Kabupaten Tanah Karo. Dia dilumpuhkan petugas opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Agara pada minggu dini hari di Desa Kute Ganjang Kecamatan Babul Makmur Agara.

Dilansir tribratanews, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kuta Ganjang Kecamatan Babul Makmur Kabupaten Aceh tenggara tepatnya di perbatasan Aceh - Sumatra Utara, sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis sabu.

Sehingga tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara berangkat menuju lokasi dan ditemukan seorang laki-laki yang  dicurigai/diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, kemudian petugas melalukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan dengan cara melarikan diri kemudian Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara memberi peringatan dengan menembak ke arah atas sebanyak 2 (dua) kali dan pelaku tidak menghiraukan tembakan peringatan itu.

Kemudian dilakukan tindakkan tegas dengan cara menembak ke arah kaki pelaku yang mengenai kaki sebelah kanan, setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Saat penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan narkotika jenis sabu didalam bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku dan pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Hendri Andreas Ginting, SH Selasa (22/10) mengatakan, dari penangkapan terhadap tersangka berinisial HP (27 tahun) didapati 1(satu) bungkus Narkotika jenis sabu terbungkus plastik warna putih bening dengan berat brutto 97,48 gram (sembilan puluh tujuh koma empat puluh delapan).

Dan 1 Satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hitam, 1 (satu) unit handpone android merk oppo warna putih”.  ungkap Kasat Narkoba. (Rilis/Samsir Selian)

(Aceh Tenggara /samsir)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar