Sabtu, 12 Oktober 2019 - 14:15 WIB , Editor: rama,
Mesuji-Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, Polres Mesuji, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah buron selama satu tahun lebih, pelaku di tangkap, jumat (11/10/19) ditempat persembunyianya di daerah Jambi.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Ataka mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo menyampaikan bahwa dasar penangkapan para pelaku berawal dari laporan polisi LP/118-B/X2018/polda lampung/res mesuji/sek raya tgl 23 Desember 2017 ttg curanmor.
Adapun tempat kejadian perkara tersebut adalah di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji pada, jumat (22/12/17) sekitar pukul 23.00 Wib. Atas nama korban Agus Susilo (21) Warga Sinarlaga, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji.
"Dengan melakukan proses penyelidikan yang begitu panjang, kita dari Polsek Tanjung Raya, Mesuji. Berhasil menangkap DPO curat berinisial JM dan JN di persembunyiannya di Provinsi Jambi, dua orang pelaku tersebut adalah warga Mesuji mereka telah mengakui perbuatannya dan selain pernah melakukan curat mereka juga mengaku pernah melakukan curanmor diwilayah Mesuji," Jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, kedua pelaku dan barang bukti (BB) seperti kunci serep motor revo, kwitansi angsuran motor, satu lembar STNK saat ini sudah di amankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyelidikan dan proses Hukum selanjutnya," pungkasnya. (Rilis/ Rama)
(Mesuji/rama)