Jumat, 30 Januari 2026 - 14:16 WIB , Editor: ruben,
DUMAI | Tribunterkini- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang sempat meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi dari seorang warga Kota Dumai yang menjadi korban kejahatan tersebut pada Desember 2025 lalu.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dari kejahatan perbankan yang terus berkembang dengan berbagai modus.
Kasus tersebut bermula pada Minggu, 7 Desember 2025, sekitar pukul 10.55 WIB, di sebuah mesin ATM yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Korban sekaligus pelapor, Diana Susan Simanjuntak (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengalami kerugian finansial setelah terjebak dalam skema kejahatan yang diawali dengan rekayasa pada mesin ATM.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi pada Senin, 8 Desember 2025, korban menjelaskan bahwa saat hendak melakukan transaksi penarikan tunai, kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan. Di sekitar mesin ATM, korban menemukan selembar kertas berisi imbauan yang melarang menekan tombol tertentu serta mencantumkan nomor telepon yang mengaku sebagai layanan bantuan bank.
Tanpa menyadari bahwa hal tersebut merupakan bagian dari modus kejahatan, korban kemudian menghubungi nomor tersebut dan mengikuti arahan pelaku melalui sambungan telepon, termasuk memberikan data pribadi perbankan berupa PIN ATM. Pelaku selanjutnya mengarahkan korban untuk berpindah lokasi dengan dalih penyelesaian gangguan sistem.
Setelah kejadian tersebut, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan. Saat melakukan pengecekan melalui aplikasi perbankan, diketahui telah terjadi tujuh kali penarikan tunai dari rekening korban dengan total kerugian mencapai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS, di wilayah Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka diketahui merupakan wiraswasta asal Pematang Siantar yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan modus serupa.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DS mengakui telah melakukan aksi kejahatan di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di berbagai wilayah. Modus operandi yang digunakan yakni mengganjal salah satu tombol mesin ATM menggunakan lem setan, sehingga kartu korban tertahan dan mesin mengalami gangguan, yang kemudian disertai dengan pemalsuan nomor layanan bank untuk menipu korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor, beberapa kartu ATM, telepon genggam, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan ganjal ATM. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Dumai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah disesuaikan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga pelengkapan administrasi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengiriman berkas perkara tahap I dan II.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi perbankan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku sebagai petugas bank. Jangan pernah memberikan data pribadi perbankan, termasuk PIN ATM, kepada siapa pun. Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, segera hubungi pihak bank melalui nomor resmi atau laporkan kepada kepolisian terdekat,” tegas Kapolres Dumai.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. **
(Dumai/ruben)