Nasional

Hadapi Situasi Wabah Pandemi Covid-19, Bupati Kendal Terbitkan Surat Keputusan Tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Tarif Air Minum Pada PDAM Tirto Arum Panguripan

Kamis, 16 April 2020 - 11:07 WIB , Editor: ruben,

Kendal | Tribunterkini- Bupati Kendal Dr. Mirna Annisa, M.Si, menerbitkan keputusan Nomor 539/233, saat ini dalam menghadapi situasi ditengah - tengah Wabah Pandemi Corona Virus Disease (Covid -19), tentang pemberian Pengurangan dan atau Pembebasan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Arum Panguripan Kabupaten Kendal, Dalam Acara Jumpa Pres di Ruang Panggaritan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).

Dalam agenda itu Bupati Kendal Mirna Annisa yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19 menyampaikan langsung di dampingi Sekretaris dan para anggota.

Bupati Kendal Mirna Annisa menyampaikan adapun pemberian pengurangan dan Pembebasan tarif air minum dengan rincian yang pertama yaitu untuk Golongan Non Niaga, Rumah Tangga 1 diberikan Pembebasan tarif air minum sebesar 100% (seratus persen) dari kewajiban bayar atas penggunaan air setiap bulannya sebesar bulan tertinggi dari pemakaian 3 (tiga) bulan terakhir.

Ke 2- Golongan Sosial khusus diberikan pengurangan tarif air minum sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dari kewajiban bayar atas penggunaan air, Ke 3- Golongan Sosial Umum diberikan Pembebasan tarif air minum sebesar 100% (Seratus Persen) dari kewajiban bayar atas penggunaan air setiap bulannya, dan yang terakhir, pengurangan dan atu Pembebasan tarif air minum diberlakukan untuk rekening Bulan Mei 2020 sampai dengan Bulan Juni 2020, selain itu Pemerintah Kabupaten Kendal juga membebaskan retribusi pasar pada Bulan April 2020, dan nanti akan ditinju untuk selanjutnya, tuturnya.

Menambahkan Bupati Kendal menjelaskan untuk mengantisipasi persediaan bahan pokok dalam menghadapi Covid-19 atau biasa disebut dengan Virus Corona, Pemerintah Kabupaten Kendal, melalui Dispermasdes melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Desa/Kelurahan agar menata persediaan pangan di wilayah masing - masing. Kemudian terkait mengatisipasi warga yang mudik pada tahun ini, Pemkab Kendal sudah mengingformasikan kepada pihak Desa/Kelurahan dan Forkopimcam untuk segera mendata agar dapat mengkarantina mandiri selama 14 hari. Dan selanjutnya, dalam menangani warga yang memiliki gejala Covid -19, pihak Desa/kelurahan sudah menyiapkan tempat karantina mandiri, jika memang positif Covid-19 akan segera dibawa ke Rumah Sakit Darurat Kabupaten Kendal untuk segera dilakukan penanganan selanjutnya.

Himbauan Bupati Kendal Mirna Annisa, berharap kepada Masyarakat Kabupaten Kendal jika tidak ada kegiatan penting atau mendesak, Masyarakat Kabupaten Kendal agar lebih memperbanyak kegiatan di rumah dan berdoa, supaya musibah virus tersebut bisa dapat teratasi, pungkasnya. (Pwt).

(Kendal/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar