Nasional Riau

Berikut Isi Surat Edaran Mendagri Terkait Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah

Senin, 30 Maret 2020 - 20:55 WIB , Editor: ruben,

Jakarta | Tribunterkini- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah.

Surat Edaran dengan Nomor 440/2622/SJ itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam Surat edaran tersebut Mendagri menugaskan gubernur menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas Covid-19 tingkat nasional selain menjadi ketua gugus tugas di daerah, disamping itu Gubernur juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 Tingkat Nasional.

Berikut Isi Surat Edaran Mendagri Terkait Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah:

- Pertama, menugaskan pemimpin di daerah, baik Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing - masing. Tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.

- Kedua, menjelaskan ketua gugus tugas menyusun organisasi, keanggotaan, dan Tugas Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 daerah yang berpedoman lada lampiran SE tersebut. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Ketiga, pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana Covid-19 dengan penilaian kondisi daerah. Kajian atau penilaian itu dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Provinsi atau kabupaten/kota.

Status darurat yang dimaksud adalah Siaga Darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

- Keempat, berisikan tujuh prioritas kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah, bersama pemerintah daerah. Paling penting dari prioritas kebijakan tersebut, yaitu memastikan kesiapan sumber daya, dan fasilitas kesehatan di wilayah masing - masing untuk menampung, dan melayani masyarakat. Termasuk ambil peran dalam pencegahan penularan Corona.

Selain itu, prioritas kebijakan lainnya, yakni memastikan berjalannya protokol pembatasan sosial, dan karantina mandiri di masrayakat. Mendagri juga memerintahkan agar pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, memastikan Protokol Social Distancing, dan Self Quarantine, tak menimbulkan dampak matinya sumber pendapatan masyarakat.

Mendagri memerintahkan pemerintah daerah menjamin sumber penghasilan warga di kalangan akar rumput, dengan memberikan subsidi.

“Dalam hal pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial,” ungkap Mendagri dalam Surat Edaran tersebut. **(MCR).

(Jakarta/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar