Nasional

Diskominfo Kendal Evaluasi Itu Penting Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 19 November 2020 - 23:41 WIB , Editor: ruben,

Kendal | Tribunterkini- Dinas komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama telah melaksanakan Kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyusunan Laporan Tahunan tahun 2020, di Ruang Abdi Praja Setda Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada hari Rabu (18/11/2020).

Kegiatan diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, dan menghadirkan narasumber dari Anggota komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Bapak Slamet Haryanto, SH, MH, dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah kabupaten Kendal Bapak Abdul Wahab. S, S.Sos, M, IDS, M, Eng.

Dalam sambutan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kendal Wiwit Andariyono , S, STP yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Kendal Rini Utami S, H, M, A, menjelaskan dalam kegiatan terlaksananya Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan penyusunan Laporan Tahunan tahun 2020. Sedangkan tujuan adalah untuk mewujudkan badan publik yang berkomitmen dalam rangka pelaksanaan Undang - Undang keterbukaan Informasi Publik sehingga diharapkan tercapainya peningkatan kualitas badan publik yang responsif, cepat dan tuntas melayani dalam masyarakat.

"Selain itu juga tercapainya badan publik yang informatif dalam menyampaikan setiap Informasi publik pada masyarakat dan terwujudnya pengelolaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih di Kabupaten Kendal", jelasnya Sekretaris Diskominfo.

Kemudian acara berlanjut dengan paparan materi dari para Narasumber, dalam parannya Kabag Organisasi Setda kendal menyampaikan tentang survei kepuasan masyarakat menurutnya Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Survei tidak saat hanya dimintai laporan, tetapi tetapi tiap masing - masing Organisasi Perangkat daerah baik melaksanakan survei setiap bulannya, sehingga kepuasan masyarakat akan pelayanan publik di setiap OPD bisa terlihat dan segera dilakukan pembenaan terhadap kekurangan yang ada.

Slamet Haryanto Selaku Narasumber dari komisi Informasi Propinsi Jateng menjelaskan tentang ketersediaan Informasi Publik "Ia mengungkapkan semua OPD wajib menyediakan informasi setiap saat, informasi bisa berkala dan informasi serta merta, akan tetapi tidak semua informasi harus disampaikan masyarakat karena ada informasi yang terkecualikan, yang tentunya sesui.

"Untuk Pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kendal tahun 2020 ini sudah mengalami peningkatan cukup baik dilihat dari segi informasi melalui website dan penilaian self Assesment Quisioner yang dilaksanakan oleh komisi Informasi Provinsi Jateng, sehingga berhak untuk mengikuti Uji Publik di Bulan November 2020 ini, yang mana diharapkan semua komponen pendukung, yaitu PPID pembantu bisa melaksanakan tugas dan fungsinya Memberikan data dan Informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui PPID", pungkasnya. (Pwt).

(Kendal/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar