Hot News

Penggiat Lingkungan, Pertanyakan Siapa Oknum Dibalik Pembukaan Kebun Sawit Milik PT PSJ di Kawasan Hutan Lindung

Jumat, 17 Januari 2020 - 12:32 WIB , Editor: alb,

PEKANBARU- Pegiat lingkungan pertanyakan siapa terpidana pada putusan Mahkamah Agung sengketa lahan pada PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, yang tidak dipublikasikan oleh pihak Kejaksaan kepada publik.

 

Dimana eksekusi hutan lindung seluas 3.323 hektare yang dijadikan lahan perkebunan oleh PT PSJ, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR, yang seharusnya dilakukan pada hari Senin (13/1/2020) lalu dibatalkan kerena dihadang oleh warga yang sempat yang mengaku dari kelompok tani mitra PT PSJ.

 

Hal tersebut banyak diperbincangkan oleh pengamat hukum maupun lembaga masyarakat, namun satu hal yang terlupakan menurut pegiat lingkungan di Pekanbaru, Tommy Freddy Simanungkalit, S, Kom., S.H.

 

Ia mengatakan ada hal yang sepertinya ditutup-tutupi oleh pihak Kejaksaan mengenai siapa oknum yang dijadikan terpidana dalam putusan yang telah inkracht oleh Mahkamah Agung itu.

 

"Kita sama-sama mengetahui putusan terhadap lahan itu sudah inkracht dan harus di eksekusi, namun sampai saat ini kita belum pernah mendengar adanya tersebut pelaku atau bisa dikatakan terpidana dalam hal pembukaan kebun secara non prosedural milik PT PSJ," kata Tommy pada konferensi pers nya di Pekanbaru, Rabu (15/1/2019).

 

Untuk itu pegiat lingkungan ini meminta agar  pihak terkait memberikan keterbukaan informasi kepada publik secara penuh.

 

"Kita dari pegiat lingkungan meminta kejelasan siapa sebenarnya terpidana dalam perkara ini. Apakah sudah dilakukan penahanan atau sanksi, sampai saat ini tidak ada yang tau. Disini kita melihat adanya ketidakterbukaan dalam kasus Peputra Supra Jaya ini," lanjutnya.

 

Terakhir Tommy membeberkan sejumlah fakta yang telah dikumpulkan oleh pegiat lingkungan, selain itu Ia juga menyinggung bahwa penegak hukum harus lebih terbuka dengan upaya hukum yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Dia mengatakan telah memantau jalannya proses persidangan.

 

"Saya sudah mengikuti kasus ini sejak lama, dalam proses persidangan kemarin itu yang tampil atas nama Sudiono, namun dibelakangnya sebenarnya dugaan kami ada nama Mariana yang memiliki andil dalam kasus ini. 

 

Dialah yang kami duga sebagai pemodal maupun yang berkontribusi dalam pembukaan kebun tersebut, sedangkan kebun itu sebenarnya ada didalam kawasan hutan lindung, jadi bisa dikatakan mereka perambah hutan yang sebenarnya hukuman nya bisa lebih berat lagi secara pidana, itu harus jelas penindakan pidananya," tutup Tommy. (Rilis)

 

 

 

(Pekanbaru/alb)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar