Jumat, 27 Maret 2020 - 22:22 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan/penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau.
Surat Edaran dengan Nomor: 800/Disdik/1.3/2020/3642, ditandatangani Gubernur Riau memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Reoublik Infonesia No 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat edaran Gubernur Riau nomor: 800/Disdik/1.3/2020/3123 tentang kewaspadaan dan pencegagan inveksi Covid-19 di lingkungan Satuan pendidikan Provinsi Riau.
Dalam Surat Edaran ini Gubernur Riau menyampaikan tiga poin penting yakni:
Pertama; Terkait Ujian Nasional, Kelulusan dan Kenaikan kelas.
Dalam poin pertama ini Gubernur Riau menjelaskan, Ujian Nasional tahun 2020 dibatalkan, maka keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan, kemudian dengan dibatalkannya ujian nasional tahun 2020 maka proses penyertaan bagi kelulusan program paket A, B dan C akan ditentukan.
Kemudian untuk ujian sekolah sebagai syarat kelulusan dilaksanakan ketentuan sebagi berikut:
- Pertama, ujian berbentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan, kecuali yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
- Kedua, ujian sekolah dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai lapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan dalam bentuk asesment jarak jauh lainnya, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Ketiga, bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah sebagai penentuan kelulusan peserta didik.
- Keempat, bagi peserta didik yang belum melaksanakan ujian sekolah diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (Kelas 4, 5 dan 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor praktik kerja lapangan, portofolia dan nilai praktik selama lima semester terakhir, nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan kelas dilaksanan dengan ketentuan sebagai berikut;
- Pertama, Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
- Kedua, Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
- Ketiga, ujian akhir semester kenaikan kelas tidak perlu mengukur ketuntasan nilai kurikulum tapi dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. **(MCR).
(Pekanbaru/ruben)