Kamis, 27 Februari 2020 - 22:35 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dalam Penegakan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pemulihan Aset Antara PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit II Dumai dengan Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (27/02/2020).
Hadir dalam penandatanganan kesepakatan bersama PT. Pertamina (Persero) Refinery Unit II Dumai oleh General Manager Refinery Unit II Dumai, Region Manager Legal Counsel Region SUMBAGUT, Para Pejabat pada PT. Pertamina (Persero) Refinary II Dumai, Wakajati Riau, Para Asisten dan Kabag TU pada Kejati Riau, Koordinator dan Para Kasi pada Bidang Datun Kejati Riau, para undangan yang hadir.
Dalam kesempatan ini Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH menjelaskan PT Pertamina (Persero) meruapakan BUMN yang bergerak dibidang pengelolaan energi migas dan energi terbarukan dengan Visi menjadi Perusahaan Migas Nasional Kelas Dunia yang diakui Internasional dengan menerapkan Misi Perusahaan menjalankan Usaha Minyak, Gas, serta energi baru dan terbarunya secara terintegrasi, berdasarkan prinsip - prinsip komersial yang kuat.
Tadi telah kita saksikan bersama penandatanganan kesepakatan bersama antara PT. Pertamina (Persero) Refinary II Dumai dengan Kejati Riau, dimana kesepakatan bersama ini merupakan Payung Hukum sekaligus merupakan Entry Point dari kegiatan - kegiatan selanjutnya. Oleh karena itu kami sangat berharap segera terwujud Implementasinya, karena apabila tidak ada tindaklanjutnya maka program kerjasama ini akan kehilangan rohnya, sehingga hanya akan menjadi sebuah monumen tanpa makna, ucap Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH kepada media tribunterkini.com.
Dalam kesempatan yang baik ini, kami Kejati Riau mengucapkan terima kasih kepada PT. Pertamina (Persero) Refinary II Dumai yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Mitra Kerja dalam mengatasi berbagai permasalahan Hukum yang di hadapi, sebagaimana ditentukan dalam Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI pasal 30 (2), Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat mewakili Pemerintah/Lembaga Negara bail di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus, termsuk di dalamnya BUMN, tuturnya.
Sehubungan dengan amanah UU yang telah kami uraikan, tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terus di Sosialisasikan kepada masyarakat, serta membina dan menjalin kerjasama dengan Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD, termasuk Lembaga Pendidikan agar didapat pemahaman akan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, ujar Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.
Harapan Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH, dengan di tandatanganinya perpanjangan MoU ini akan semakin meningkatkan Kualitas dan Kuantitas kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT. Pertamina (Persero) Refinary II Dumai. Sebagaimana kita ketahui bahwa Perusahaan Besar PT. Pertamina memiliki 6 tata nilai yang wajib di ketahui dan diterapkan oleh seluruh pegawai dari jajaran Komisiaris sampai dengan staf yang dapat di jadikan rujukan bagi kami di jajaran Kejati Riau untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) yaitu yang dikenal dengan istilah 6C: Clean, Confident, Commercial, Competitive, Customer Focus dan Capable, tuturnya.
Kemudian dalam kesempatan ini kami juga menghimbau dan merangkul PT. Pertamina (Persero) Refinary II Dumai untuk bersama - sama dengan Kejati Riau menjadi agen perubahan untuk mendukung Visi Misi Kabinet Indonesia Maju menuju arah yang lebih baik demi terwujudnya untuk Indonesia Hebat di masa yang akan datang, kami percaya akan selalu bekerja dengan lebih baik, berubah menjadi Lembaga Pemerintah dan BUMN yang Profesional, Berintegritas, Akuntabel, dan Bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing - masing untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik, ucap Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.
Diujung penyampaian Kejati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH mengatakan, semoga perjanjian kerjasama di bidang perdata dan tata usaha Negara dan pemulihan aset antara Kejati Riau dengan PT. Pertamina (Persero) Refinary II Dumai yang telah di tandatangani ini dapat berjalan dengan Baik, Harmonis dan mendapat keberkahan dari Allah SWT, serta harapan kami dapat di tindaklanjuti dengan kegiatan pelaksanaan Tupoksi Datun antara lain melakukan kegiatan pendampingan dalam penggunaan anggaran guna merealisasikan pembangunanan maupun pembahasan aset di lingkungan PT. Pertamina (Persero) Rifinary II Dumai dengan diberikannya surat kuasa khusus dengan hak substitusi kepada Kejati Riau sehingga masalah Hukum/Sengketa Perdata maupun Tata Usaha Negara yang di hadapi, Insya Allah dapat di selesaikan secara keperdataan dengan optimal, katanya.
Perlu kami sampaikan bahwa kerjasama yang terjalin selama dua tahun ke depan hanyalah terbatas pada kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dan pemulihan aset, dengan demikian tidak menyangkut penanganan permasalahan bidang hukum lain seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, tutup Kajati Ria Dr. Mia Amiati, SH, MH. **
(Pekanbaru/ruben)