Riau

Sejak Berlakunya Kamera ETLE di Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Sudah Kirimkan Puluhan Surat Konfirmasi Pelanggaran Lalu Lintas

Selasa, 27 April 2021 - 18:13 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Polda Riau termasuk dalam launching ETLE secara Nasional di 12 Polda Se-Indonesia, yang menerapkan Tilang Elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktorat Lalu Lintas Polda Riau memasang 4 Titik Kamera ETLE yang tersebar di sejumlah Jalan Protokol Kota Pekanbaru seperti: di Jalan Imam Munandar (Depan Hotel Alfa), Jalan Tuanku Tambusai (Depan Mall Living World), Jalan HR Soebrantas (Simpang Tabek Gadang), Jalan Sudirman (Depan Mapolda Riau Lama).

Penerapan Tilang Elektronik itu bertujuan untuk menindak para pelanggar lalu lintas, jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE di antaranya tidak gunakan sabuk keselamatan, menggunakan HP saat berkendara, terobos lampu merah, ngebut - ngebut di jalan, knalpot racing, tidak melawan arus, pakai Helm.

Untuk prosedur penilangannya, Kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

Kemudian, data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Riau.

Nantinya, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.

Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Pengendara akan diberi waktu delapan hari untuk konfirmasi melalui situs web https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke Kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum.

Kesempatan ini, Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah, SIK melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio menyampaikan, bahwa setiap hari petugas Posko ETLE Ditlantas Polda Riau mengirimkan puluhan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas yang tertangkap melalui camera ETLE yang ada di wilayah Kota Pekanbaru.

Dan dalam penyerahan surat konfirmasi pelangaran ETLE via Kantor Pos untuk di teruskan kepada alamat pelanggar yang tertangkap Kamera ETLE di wilayah Kota Pekanbaru, kata AKBP Abilio melalui pesan singkat WhatsApp kepada tribunterkini.com, Selasa (27/04/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio berharap dengan telah berlakunya penegakan hukum bidang lalu lintas melalui Kamera ETLE di wilayah Kota Pekanbaru ini, maka bagi pengguna jalan saat berlalu lalu lintas di jalan wajib menyiapkan diri dan kelengkapan berkendara serta harus operasional kendaraannya, seperti pastikan diri dalam keadaan sehat, lengkap administrasi terutama surat - surat kendaraan, serta mampu berkendaraan dengan baik dan tertib berlalu lintas atau taat terhadap rambu - rambu lalu lintas.

Maka yakin bahwa anda tidak akan terekam oleh Kamera ETLE yang telah terpasang di lokasi Kota Pekanbaru, namun yang paling utama adalah tidak hanya semata untuk taat aturan lalu lintas saja, namun tujuan utamanya adalah untuk keselamatan para pengguna jalan baik secara pribadi juga keselamatan para pengguna jalan lain, tutup Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio. (Rbn).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar