Senin, 11 Mei 2020 - 18:13 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Sebagai upaya untuk menekan penyebaran Virus Covid-19, pemerintah sudah mulai melakukan Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test di Wilayah Indonesia. Dalam hal ini juga Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Se Wilayah Provinsi Riau yang di laksanakan selama dua hari (11-12) di Aula Gedung Kejati Riau, Senin Pagi (11/5/2020).
Untuk diketahui dari Kegiatan Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Se Wilayah Provinsi Riau sekitar 924 orang.
Berdasarkan data yang ada dan dapat kita saksikan di pemberitaan media elektronik setiap sore yang diumumkan secara resmi oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, jumlah orang yang positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia kian hari kian bertambah. Guna mencegah penyebaran Virus Corona lebih luas lagi, sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo, diinstruksikan untuk melakukan rapid test, khususnya di beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki kasus Covid-19 yang tinggi.
Sejalan dengan hal itu, Pimpinan di Kejaksaan telah memerintahkan kepada para Kajati di seluruh Indonesia untuk melakukan pencegahan terhadap resiko penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan melakukan Rapid Test Covid-19 terhadap para pegawai yang berpotensi terjangkit Virus Corona.
Pemeriksaan Virus Corona menggunakan rapid test sudah mulai digunakan di setiap negara. Namun, masih banyak masyarakat mempertanyakan mengenai rapid test ini , seperti cara kerjanya dan siapa yang boleh menjalaninya. Pada intinya, Rapid test Tes ini ditujukan agar pemerintah dan petugas kesehatan bisa mengetahui siapa saja orang yang berpotensi menyebarkan Virus Corona dan melakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasus Covid-19 tidak semakin bertambah.
Karena keterbatasan ketersediaan alat Rapid test ini, maka pada awalnya rapid test diprioritaskan untuk orang dalam pemantauan (ODP). Dimana untuk diketahui, ODP merupakan orang-orang yang memiliki gejala virus corona ringan, seperti demam dan pilek, dan memiliki riwayat kontak dengan orang yang suspek atau sudah positif corona.
Ada berbagai merk Rapid Tets yang dapat kita gunakan, sebagai contoh untuk di daerah Jawa Barat, merek rapid test yang digunakan adalah merk Wondfo. Sementara itu, di DKI Jakarta, merek Rapid Test yang digunakan adalah VivaDiag.
Baik Wondfo maupun VivaDiag menguji antibodi SARS-CoV-2, Immunoglobulin G (IgG) dan Immunoglobulin M (IgM), yang terdapat pada sampel darah.
Adapun cara kerja rapid test adalah ketika sampel darah masuk, antibodi IgG dan/atau IgM yang terdapat dalam darah akan bereaksi dan menimbulkan warna pada rapid test. Metode ini disebut Lateral Flow Assay.
Akan tetapi, harus dicatat bahwa rapid test bisa menimbulkan hasil negatif palsu jika orang yang dites berada dalam window period infeksi. Pasalnya, ketika masih belum bergejala (asimptomatik) atau masih dalam periode inkubasi, IgM atau IgG belum dapat dideteksi oleh rapid test.
Inilah alasannya, mengapa orang - orang yang termasuk dalam kategori ODP yang memiliki riwayat kontak harus menunggu masa inkubasi dari virus tersebut selama dua minggu hingga gejalanya muncul sebelum dapat menjalani rapid test.
Dengan demikian, Rapid test merupakan metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan Virus Corona.
Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona. Namun perlu Anda ketahui, pembentukan antibodi ini memerlukan waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu.
Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi Virus Corona atau Covid-19.
Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi Virus Corona sejauh ini hanyalah pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan Virus Corona, bukan melalui ada tidaknya antibodi terhadap virus ini.
Prosedur dan Interpretasi Hasil Rapid Test
Prosedur pemeriksaan rapid test dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test. Selanjutnya, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama. Hasilnya akan berupa garis yang muncul 10–15 menit setelahnya.
Hasil reaktif pada Rapid Test menandakan bahwa orang yang diperiksa pernah terinfeksi Virus Corona. Meski begitu, orang yang sudah terinfeksi Virus Corona dan memiliki virus ini di dalam tubuhnya bisa saja mendapatkan hasil rapid test yang non reaktif karena tubuhnya belum membentuk antibodi terhadap Virus Corona.
Apabila hasil rapid test kita reaktif, jangan panik dulu. Antibodi yang terdeteksi pada rapid test bisa saja merupakan antibodi terhadap virus lain atau coronavirus jenis lain, bukan yang menyebabkan Covid-19 atau SARS-CoV-2. Jadi, untuk memastikannya, perlu dilakukan pengambilan swab untuk Tes PCR guna memastikan apakah benar terdapat infeksi SARS-CoV-2. Sebelum melakukan Tes PCR atau selama menunggu hasilnya, kita harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama paling tidak 14 hari.
Selama isolasi, hindari berpergian dan kontak dengan orang lain yang tinggal serumah, sambil menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Terapkan Physical Distancing, yaitu menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain dan kenakan masker saat harus berinteraksi dengan orang lain.
Saya selaku Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Riau DR. Mia Amiati, SH, MH, menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai baik di Kejati maupun di masing - masing Kejari Se wilayah Provinsi Riau apa pun hasil rapid test-nya, pantau terus kondisi kesehatan kita. Bila muncul gejala Covid-19, seperti batuk, demam, suara serak, dan sesak napas, segera hubungi fasilitas layanan kesehatan atau Hotline Covid-19 untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. **(Rls).
(Sumber : DR. Mia Amiati, SH, MH).
(Pekanbaru/ruben)