Selasa, 31 Januari 2023 - 16:00 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, mulai besok 1 Februari 2023, akan dibuka program 7 berkah pajak daerah. Ini untuk menghindari sanksi penerapan Pasal 74 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, atau penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang, dan dianggap bodong.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi, menjelaskan, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau yang telah ditandatangani, pembebasan denda pajak akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2023. Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat dengan 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik.
“Ya Insha Allah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan gubernur program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik. Selain itu bagi masyarakat yang menilik kendaraan yang tidak dibayar bayar selama lebih dari lima tahun, diberikan keringanan, dan untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009,” ujar Syahrial Abdi, Selasa (31/1).
Dijelaskan Syahrial Abdi, ada 7 berkah Pajak Daerah tersebut yakni:
1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
4. Wajib pajak Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 % Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
6. Bebas pajak progresive.
7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 s/d 5 diatas berakhir).
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar, mengatakan Program 7 Berkah Pajak Daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak. Gubri berharap masyarakat memanfaatkan program 7 Berkah Pajak Daerah ini, karana sengat bermanfaat terutama bagus masyarakat yang terlambat membayar pajak.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada para wajib pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan pelampauan target. Hal ini dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya, untuk itu Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak,” ujar Gubri Syamsuar.
Sumber: Mediacenter Riau.
(Pekanbaru/ruben)