Kamis, 02 April 2020 - 14:32 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Pemerintah Provinsi Riau mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga saat ancaman Virus Corona (Covid-19) yang masih menjadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder terkait.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan mempersiapkan regulasi untuk penerapan program penghapusan denda pajak. Diharapkan dengan langkah tersebut dapat mendongkrak penerimaan asli daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Provinsi Riau Syahrial Abdi menilai, pihaknya terus mempersiapkan untuk rencana tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai acuan dalam menjalankan program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak itu.
“Saat ini sedang kita persiapkan. Jika tidak ada kendala, rencana penerapan penghapusan denda pajak tersebut kemungkinan dimulai pertengahan Bulan April mendatang,” paparnya.
Hanya saja, proses tersebut nantinya memiliki mekanisme atau ketentuan yang harus diikuti. Yakni direncanakan penghapusan denda pajak yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Riau di khususkan hanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik Roda Dua dan Roda Empat saja.
Dengan langkah tersebut, untuk penghapusan denda tersebut tidak termasuk untuk pajak lainnya seperti pajak alat berat dan air permukaan. Hal itu nantinya juga akan di sosialisasikan jika sudah ada regulasi atau aturan yang mengaturnya. **(MCR).
(Pekanbaru/ruben)