Jumat, 01 Mei 2020 - 15:01 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Terkait dengan pengumuman kelulusan siswa kelas XII Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Riau.
Surat Edaran yang disampaikan Plt. Kadisdik Provinsi Riau Drs. Kaharuddin, M.Pd melalui Kabid SMK Disdik Provinsi Riau Pahmijan dengan melalui pesan WhatsApp (WA) menyampaikan, Surat Edaran Nomor: 420/Disdik/3.0/2020/4507, perihal Kelulusan Peserta Didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2019/2020, tertanggal 29 April 2020 di Kota Pekanbaru, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Drs. Kaharuddin, M.Pd.
Dalam isi Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau sebagi berikut, Menindaklanjuti kepada Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dan Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor
800/Disdik/1.3/2020/3846 tentang hal Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) di Provinsi Riau disampaikan sebagai berikut :
1. Rapat Penentuan Kelulusan Peserta Didik SMK Kelas XII dilaksanakan pada
tanggal 2 Mei 2020. Pelaksanaan rapat dilaksanakan secara daring melalui
video conference/media online lainnya
dan tidak mengumpulkan pendidik/tenaga kependidikan dalam ruang rapat.
2. Pengumuman Kelulusan Peserta Didik SMK Kelas XII dilaksanakan pada
tanggal 2 Mei 2020 mulai pukul 21.00 dan dilaksanakan melalui media
online/daring. Pihak sekolah melarang peserta didik melakukan perayaan
kelulusan dalam bentuk: berkumpul, konvoi dan aktifitas lain yang mengganggu
ketertiban umum dan melanggar ketentuan protokoler Covid-19.
3. Sekolah bertanggung jawab mempersiapkan berkas administrasi yang
dibutuhkan peserta didik untuk bekerja atau melanjutkan seperti: Surat
Keterangan Lulus (SKL), Rapor dan lain-lain. Pihak Sekolah melaksanakan
pembagian berkas administrasi dengan tidak mengumpulkan peserta didik di
sekolah. Apabila peserta didik harus datang ke sekolah agar di atur terjadwal
dan menggunakan alat pelindung diri mengacu kepada protakoler Covid-19.
4. Kepala Sekolah segera menyampaikan laporan awal kelulusan peserta didik
SMK tahun pelajaran 2019/2020 kepada Bidang Pembinaan SMK, Dinas
Pendidikan Provinsi Riau setelah rapat penentuan kelulusan dilaksanakan
(format terlampir). **
(Pekanbaru/ruben)