Jumat, 10 Januari 2020 - 13:06 WIB , Editor: itsar,
Kalteng - Tim gabungan Resmob Polsek Pahandut dibantu unit Intelmob, Resmob Polresta Palangka Raya dan Dit Intelkam Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku penipuan di Jl. Lintas Mahir Mahar Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, S.H.,M.H membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Ya benar, anggota saya dengan dibantu Polda telah menangkap terduga pelaku kasus penipuan. Dia warga Jl. Lintas Mahir Mahar Perumahan Pemda Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya,” beber Edia.
Pelaku SP (38) dilaporkan oleh korban berinisial ES warga Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng karena telah melakukan penipuan saat transaksi jual beli sepeda motor pada Sabtu (28/12/2019) di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palangka Raya.
Awalnya pelaku menawarkan sepeda motor Honda Revo No Pol DA 2143 NQ miliknya kepada korban seharga Rp 10 juta dan janjian bertemu di Pasar Citra Raya dengan membawa sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban diajak ke RS. Bhayangkara kemudian menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan diangsur.
“Setelah menerima uang, pelaku meminjam gawai istri korban untuk menelpon. Kemudian pelaku pergi sebentar dengan alasan mengambil STNK. Namun pelaku tidak kembali dengan membawa uang dan HP milik istri korban,” ungkapnya.
Edia melanjutkan, saat ini pelaku berikut barang bukti sepeda motor honda Revo DA2143 NQ telah kita amankan di Mapolsek Pahandut guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku kita bidik dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” Tutupnya (Rahmadi itsar)
(Palangkaraya/itsar)