Hot News

Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar: Perkara S Tetap Berlanjut

Jumat, 30 Agustus 2019 - 20:24 WIB , Editor: itsar,

Kalteng Palangka Raya-. Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si. tegaskan perkara narkoba yang melibatkan S alias S alias A (34) tetap berlanjut.

Hal tersebut ditegaskan setelah mendapat laporan perkembangan penanganan terhadap Saleh Als Amang di Jl. Rindang Banua (Ponthon) Kota Palangka Raya pada hari Selasa (27/9/19) sore.

“Saat ini kita terus kumpulkan alat bukti dan kita terus melakukan pengembangan dari penangkapan terhadap saudara S alias S alias A (34), kita akan terus usut darimana shabu yang selama ini diedarkan, kemana saja diedarkan. Kita akan ungkap habis perdagangan narkoba yang ada di Palangka Raya baik yang melibatkan S ataupun bandar lain yang telah kita kantongi namanya,” lanjut Kapolres.

“Kita harus bersama dalam memerangi narkoba ini, tentunya peran serta seluruh komponen masyarakat sangat kita harapkan. Para bandar dan penjual shabu dengan sadar mencari keuntungan dengan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa dan itu harus kita lawan, itu harus kita lawan.”

“Kita harapkan kedepan Kota Palangka Raya bersih dari narkoba dan siapa saja yang masih mencoba-coba mencari peruntungan dari narkoba maka kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan hukum tegas. Kita semua tentunya tidak ingin generasi penerus kita, anak-anak kita, keluarga kita, teman kita bahkan masyarakat kita terkena pengaruh narkoba,” kata AKBP Timbul.

Menanggapi ramainya berita miring di media sosial Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar berharap agar masyarakat mempercayakan penanganan hukum pada Kepolisian. “Dalam proses hukum tentu ada langkah-langkah yang kadang terkesan lambat dan bertele-tele, namun itulah proses yang harus kita lakukan. Kami tidak akan gentar menghadapi bandar atau penjual shabu namun tentunya dalam proses hukum ada koridor serta aturan yang harus kita patuhi.”

“Narkotika adalah kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) dan dalam  penegakan hukumnya pun adalah penegakan hukum luar biasa (Extraordinary Law). Jadi saya harap masyarakat bersabar dan kami pastikan hingga saat ini saudara Saleh Als Amang tetap kita tahan di Polres Palangka Raya,” tutup Kapolres Palangka Raya.

Di Indonesia tindak pidana yang termasuk kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime) adalah kejahatan teroris, narkotika dan korupsi.(M.Rahmadi Itsar)

(Palangkaraya/itsar)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar