Riau Hukrim

Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Perjudian Sie Jie di Warung Kopi Simpang Baru

Jumat, 08 Januari 2021 - 18:04 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru Polda Riau berhasil mengungkap Tindak Pidana Perjudian di Warung Kopi, di Jalan Air Hitam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, milik tersangka RM alias Pak Melda selaku bandar judi.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si menjelaskan kronologi pengungkapan, pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2021 pukul 17.30 Wib, dengan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone samsung GT-1272 warna hitam, yang berisi pesan singkat berisi pesanan nomor perjudian jenis Sie Jie, Kim, dan Sydney, 1 (satu) lembar kertas yang berisi pesanan nomor perjudian jenis Sie Jie, serta uang tunai sejumlah Rp 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) di Mapolresta Pekanbaru.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktek perjudian yang sering terjadi di Warung Kopi milik RM. Dari adanya laporan masyarakat tersebut, pihak Polresta Pekanbaru menurunkan Personil Satuan Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi, ujarnya.

Ternyata informasi yang diberikan oleh masyarakat benar adanya, sehingga pihak Polresta Pekanbaru melakukan
penggeledahan badan terhadap RM, ditemukan 1 (satu) unit handphone
Samsung GT-1272 warna hitam yang diduga sebagai alat untuk memesan nomor perjudian jenis Sie Jie, Kim, dan Sydney, 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan pesanan nomor perjudian jenis Sie Jie, serta uang tunai sejumlah Rp 650.000,- yang diduga hasil penjualan nomor Sie Jie tersebut, kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Dari hasil pengakuan tersangka bahwa untuk keuntungan diperoleh dari hasil
penjualan ialah 25% dari omset yang di setorkan kepada Bandar. Atas kegiatan yang dilakukan oleh tersangka, pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas secara terukur dengan melakukan Penangkapan yang disaksikan oleh Ferman Yunias Simarmata selaku masyarakat yang menjadi pengunjung warung kopi tersebut.

Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal pasal 303 ayat (1) ke 1
KUHPidana yaitu Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima
Juta Rupiah), tutur Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Diakhir Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan bahwa ketika dilaksanakan audiensi dengan para pecandu narkoba, saya diberitahu bahwa keinginan para pecandu setelah memakai shabu-shabu adalah main perempuan dan berjudi. Kita berantas prostitusi dan perjudian, untuk tuntaskan masalah penyakit masyarakat di Provinsi Riau, ucapnya. **

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar