Riau

Kajati Riau Meresmikan Masjid Al Mizan di Kawasan Kantor Kejati Riau

Selasa, 14 Juli 2020 - 22:04 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Riau DR. Mia Amiati, SH, MH meresmikan Masjid Al Mizan di kawasan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Selasa (14/07/2020).

Peresmian tersebut turut hadir juga Gubernur Riau Drs. Syamsuar, M.Si, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Zukri Misran, Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, ST, MT serta perwakilan Forkompinda Provinsi Riau.

Dalam sambutannya, Gubernur Syamsuar mengungkapkan selamat dan terima kasih atas ikhtiar Kejaksaan Tinggi Riau dalam mendirikan masjid yang cukup megah.

"Hal ini tentunya serasi Gedung Kejaksaan Tinggi Riau yang megah, yang berada di Jalan Sudirman ini," kata Gubernur Riau Syamsuar.

Lebih lanjut, Gubri mengharapkan setelah peresmian Masjid Al Mizan ini, staf kejaksaan tinggi ataupun warga yang berada di lingkungan Kejati Riau dapat memakmurkan masjid ini.

Di kesempatan sama Kejati Riau DR. Mia Amiati, SH, MH menyebutkan bahwa sebelum peresmiannya, masjid telah digunakan sebagai mana fungsinya.

"Sudah dilakukan tiga kali Sholat Jumat sebelum peresmiannya," ucapnya.

Menurut Kajati Riau DR. Mia Amiati, SH, MH penamaan Masjid Al Mizan merupakan penamaan pada Mushola Al Mizan sebelumnya, dimana Mushola Al Mizan berdasarkan musyawarah maka dibangunlah Masjid Al Mizan. Al Mizan sendiri berarti timbangan atau neraca, harapannya menjadi dasar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas sesuai amanah.

"Dimana makna Al Mizan ini yaitu bahwa hukum tidak pernah memihak, setiap perbuatan akan di timbang, berat ringannya sebelum hukuman di jatuhkan, tidak ada sikaya dan simiskin, semuanya apa bila melakukan perbuatan melawan hukum akan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai pertimbangan perbuatan," tuturnya.

Terakhir Kajati Riau DR. Mia Amiati, SH, MH mengatakan makna Al Mizan sangat luar biasa sebagai pengingat bahwa amanah itu sangat berat, terus mengupayakan menegakkan hukum, karena setiap manusia sama kedudukannya dihadapan hukum. **(MCR).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar