Senin, 27 Juli 2020 - 19:01 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya mengikuti Video Conference Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 64 tahun 2020, Kebijakan Regulasi Turunan secara Virtual di Ruang Sekda Prov Riau, Senin (27/07/2020).
Kegiatan yang dilakukan yaitu Sosialisasi Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 441/3663/SJ Tanggal 23 Juni 2020 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.78/PMK.02/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Bahri dalam sambutannya mengatakan, bahwa program Jaminan Kesehatan Negara (JKN) pada dasarnya program negara yang bertujuan memberikan kepastian sosial serta mewujudkan Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"JKN pada dasarnya program negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," kata Bahri.
Lanjutnya, melalui program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar yaitu yang layak apabila terjadi hal - hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.
"Untuk mewujudkannya perlu dibentuk badan penyelenggara berdasarkan prinsip penggotong royongan, keterbukaan, kehati - hatian, akuntabilitas dan keikutsertaan yang bersifat wajib," katanya
Tambahnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Perpres 64 tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Undang - Undang tersebut mengamanatkan peserta pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja serta penerima bantuan iyuran yang didaftarkan pemda adalah peserta yang harus diberikan jaminan kesehatan melalui program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan," terangnya.
Dengan diadakannya Sosialisasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota dan BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerja sama dengan tujuan terlaksananya pemberian JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) didaerah masing - masing.
"Ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam pelindungan tatanan desa sesuai dengan payung hukum," kata Bahri. **(MCR).
(Pekanbaru/ruben)