Riau

Polda Riau Gelar Konferensi Pres, Dengan Kasus Pencurian Minyak Mentah (Ilegal Taping)

Minggu, 17 November 2019 - 21:06 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) kembali mengelar Konferensi Pres dengan kasus Pencurian Minyak Mentah (Ilegal Taping) yang dilaksanakan dihalaman Polda Riau, Minggu (17/11/2019).

Bahwa minyak bumi dan gas alam memiliki peran penting dan strategis. Selain menguasai hajat hidup orang banyak, minyak bumi juga merupakan sumber energi bagi kegiatan ekonomi nasional.

"Sektor minyak bumi turut berkontribusi dalam penerimaan devisa negara dan pada masa-masa awal pembangunan porsi terbesar dari penerimaan negara bersumber dari pengelolaan minyak bumi. PT Chevron Pasific Indonesia merupakan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang menyediakan pelayanan jasa kepada masyarakat," ucapnya Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Ditambahkan, sesuai data yang disampaikan oleh PT Cevron Pacific Indonesia bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai 12.700 barel dan kerugian akibat pencurian alat produksi mencapai 2.500 barel perhari atau setara dengan Rp 2.066.250.000 setiap hari. 

"Polda Riau memiliki komitmen melakukan tindakan hukum secara profesional menghentikan pencurian ini untuk menyelamatkan kerugian negara demi menjaga peningkatan produksi minyak bumi

Kejahatan yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 ini diungkap, setelah melalui upaya yg intensif melalui pemetaan pelaku dan perannya sampai dengan menyapu bersih pelaku.

Pelaku yang sudah ditangkap (DP) ditangkap pada tgl 27 Oktober 2019, (JH) ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2019, (AM) ditangkap pada tanggal 12 November 2019),(BS) ditangkap di Balam Kabupaten Rokan Hilir, (HU) ditangkap di Balam Kabupaten Rokan Hilir

Pelaku berperan sebagai berikut, Pelaku ini sudah terorganisir dibagi bagi tim kerja,ada peran pelaku yang memodali usaha ini tersangka berinisial (JH), pelaku yang mencari tempat untuk melakukan pengeboran minyak dengan berinisial (DP dan Al), ada pelaku yang berperan yang mengebor pipa pipa minyak tersebut (PH)dan (BS) dengan pelaku berinisial dan Supir yang membawa minyak mentah tersebut dengan tersangka berinisial (NF), ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Dilanjut, Kronologis pengungkapan Satgas Zapin melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian minyak mentah milik PT. Chevron Pasific Indonesia di Jalan Lintas Kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pelaku menjual minyak mentah hasil pencurian ini bukan di daerah Riau tapi menjual ke Palembang dan Padang. Atas perbuatan  tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian minyak mentah di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, para tersangka berhasil mengambil minyak mentah milik PT.CPI sebanyak 349.000 liter atau 2195 Barel, akibatnya PT. Chvevron Pasific Indonesia mengalami kerugian sejumlah 2195 Barel x $60 per barel (Rp.870.000,-)= Rp.1.909.650.000,-.

"Sedangkan untuk kerugian yang dialami pihak PT. Chvevron Pasific Indonesia akibat terjadinya tindak pidana pencurian minyak mentah di wilayah hukum Polda Riau selama 1(satu) tahun sebanyak 12.700 barel yang mencapai US$762.000 dan untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai US$1.000.000," jelasnya Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Kelima tersangka ini akan dikenakan pasal
pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana. (diancam pidana penjara selama 7 tahun),pasal 480 K.U.H.Pidana. (diancam pidana penjara selama 4 sampai 7 tahun) dan Pencucian Uang.

"Polda Riau juga masih mengejar dua pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial (MM) berperan sebagai pembeli minyak mentah dan (AL) berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki," tegasnya. ***

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar