Minggu, 15 Desember 2019 - 21:30 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru Tribunterkini- Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau berhasil mengamankan dua orang pelaku Jaringan Internasional penjualan satwa liar yang dilindungi.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat mengadakan Konferensi Pers di Kebun Binatang Kasang Kulim di wilayah Kubang Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Minggu siang (15/12/2019).
"Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka jaringan internasional penjualan satwa liar yang dilindungi," kata Irjen Pol Agung.
Dua tersangka itu berinisial IS dan YAT, dengan barang bukti 58 kura-kura indiana star, 1 ekor leopat, 4 ekor singa.
Selain itu, ia mengaku pihaknya juga menemukan 3 ekor orang hutan yang dibuang oleh sindikat yang berada di Jalan Riau Ujung, Kota Pekanbaru.
Ditambahkan Irjen Pol Agung, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu kemarin pukul 3.20 WIB di Jalan Riau Ujung, Kota Pekanbaru.
"Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Kapolda Riau Irjen Pol Agung. **(Rbn/Nv).
(Pekanbaru/ruben)