Sabtu, 10 Agustus 2024 - 07:19 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Untuk kesekian kalinya Muflihun mangkir dari pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Riau, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan Fiktiv di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2020 hingga 2022.
Sebelumnya pada hari Senin, (5 Agustus 2024), Muflihun yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, memenuhi panggilan Dirkrimsus Polda Riau dalam rangka memberi keterangan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi kepada awak media, menyampaikan bahwa Muflihun diperiksa selama 9 jam dengan 50 pertanyaan.
Selain itu, ucap Nasriadi, Muflihun meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan dahulu untuk sementara dan dilanjutkan pada kamis tanggal 8 Agustus 2024.
“Selain sudah tidak fokus, bukti-bukti yang dibawa Muflihun masih kurang lengkap. Ketika ditanya, kebanyakan jawabannya hanya seingat dan seingat saya. Kita ambil keputusan pemeriksaan dilanjutkan hari kamis dan diminta Muflihun membawa bukti-bukti yang telah lengkap”, ucap Nasriadi.
Namun, janji tinggal janji, pada hari kamis lalu, ternyata Muflihun atau yang biasa disapa Uun mangkir lagi, diketahui melalui pengacaranya,
Muflihun menyampaikan kepada pihak Dirkrimsus Polda Riau bahwa dia tidak dapat hadir untuk pemeriksaan dengan alasan ada urusan keluar kota yang tidak bisa ditunda.
Melihat tingkahlaku Muflihun tersebut, Ketua Umum Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S) Rinto Regant Silaban, merasa geram, dia menduga adapun mangkirnya Muflihun sebagai strategi atau siasat untuk melakukan tarik ulur hingga sampai pada penetapan bakal calon kepala daerah.
“Jika sampai penetapan pada september 2024, saya yakin proses penyidikan akan dihentikan dengan alasan politis yaitu untuk menjaga netralitas dan dugaan menguntungkan kontestan lain”, ucap Rinto.
Merujuk pada Pilkada sebelumnya, lanjut Rinto, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dalam menghadapi Pilkada selalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar proses hukum yang bersangkutan dengan calon kepala daerah untuk sementara dihentikan hingga Pilkada selesai.
“Saya menyakini pihak polda kedepannya akan kesulitan untuk melanjutkan proses penyidikan karena disebabkan faktor-faktor tertentu yang dapat mempengaruhi penegakkan hukum”, kata Rinto.
Sebaiknya demi hukum itu sendiri, ucap pria berdarah batak tersebut, sebaiknya Dirkrimsus Polda melakukan penahanan terhadap Muflihun. “Seharusnya dilakukan penahanan terhadap Muflihun.
Dengan bebasnya Muflihun seperti sekarang dapat diduga bisa menghilangkan barang bukti, karena dia masih bebas mengakses Sekretariat DPRD Riau sebagai lokus perkara”, jelas Rinto.
Dipenghujung kalimatnya, Rinto menyampaikan memberi dukungan sekaligus mendesak Dirkrimsus untuk bergerak lebih cepat sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan sepenuh hati saya mendukung Dirkrimsus atas membuka tabir bobrok di Sekretariat DPRD Riau sekaligus mendesak Dirkrimsus untuk bergerak lebih cepat lagi sehingga dalam waktu 1 minggu kedepan ada tersangka yang diumumkan atas kasus perjalalan fiktiv di DPRD Riau.
Abaikan semua bahasa sumbang, hukum jangan kalah dengan opini dari para pihak Muflihun, bahwa ini adalah murni kasus hukum jangan di politisasi”, tutup Rinto. (Rilis/Red01).
(Pekanbaru/ruben)