Riau

Kendaraan Anda Kena Tilang, Begini Cara Mengambilnya

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 08:19 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Memasuki hari ketiga rekapitulasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 yang digelar serentak di Jajaran Polres, Ditlantas Polda Riau mencatat sebanyak 2944 pengendara yang tertangkap melanggar rambu-rambu lalulintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau (Dir Lantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat SIK, MH melalui Wadir Lantas AKBP Nurhadi Ismanto SIK MH mengatakan dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Ditlantas Polda Riau menindak pelanggar lalu lintas dengan menerapkan tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), kata Wadir Lantas AKBP Nurhadi SIK MH, pada hari Kamis (17 Oktober 2024).

Dari rekapitulasi Operasi Zebra Lancang Kuning 2024 selama 3 hari, jumlah tilang sebanyak 715 Pelanggar dan Teguran sebanyak 2229 Pelanggar, tilang Etle statiada 88, Etle mobile ada 30, tilang manual/E-tilang sebanyak 597 . Adapun pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm SNI sebanyak 458 pelanggar kendaraan sepeda motor, sementara  untuk kendaraan Roda 4/lebih yaitu Tidak menggunakan Safety belt 32 pelanggar, jelasnya AKBP Nurhadi.

AKBP Nurhadi menambahkan bagi kendaraan yang kena tilang elektronik (ETLE) di Polda Riau, wajib tau mekanisme tilang menggunakan metode ETLE, yaitu pertama Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor lewat Pos Indonesia untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Selanjutnya Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu lintas Polda Riau. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK Sementara, beber Wadirlantas.

Kemudian untuk mekanisme tilang konvensional dengan cara petugas Kepolisian Lalu Lintas, yang melakukan tangkap tangan terhadap pelanggar lalu lintas, polisi menilang secara manual (menulis di blangko tilang) akan menawarkan kepada pelanggar dua macam surat. Surat pertama berwarna merah yaitu adalah pelanggar akan diberikan surat tilang yang akan dibawa ke Pengadilan untuk persidangan.

Apabila pelanggar memilih surat tilang berwarna biru berarti pelanggar memilih menitipkan denda tilang di Bank BRI via BRI Virtual Acount (BRIVA). Selanjutnya Polisi memasukan data ke aplikasi E-Tilang yang terdapat di dalam handphone milik petugas kepolisian yang sudah terintegrasi dengan server E-Tilang Korlantas Polri (Mabes Polri) sesuai dengan data pelanggar termasuk dengan nomor tilangnya.

Untuk proses selanjutnya yaitu ketika berhasil di simpan akan muncul nomor BRIVA dari BRI kemudian server E-Tilang secara otomatis akan mengirim pemberitahuan jumlah uang titipan denda yang bisa dibayarkan di bank beserta pasal berapa yang dilanggar oleh si pelanggar tersebut.

Setelah membayar uang titipan denda Tilang (belum vonis) maka barang bukti tilang bisa di tukar dengan uang titipan denda tersebut. Pelanggar yang sudah menyelesaikan pembayaran, dapat kembali lagi ke Pos Polisi untuk mengambil barang bukti yang telah disita dengan menunjukan bukti pembayaran denda kepada pihak kepolisian lalu lintas.

Pelanggar tidak perlu ke Pengadilan untuk melakukan proses persidangan. Data pelanggar kemudian dikirim ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim, setelah itu Jaksa mengeksekusi amar/putusan tilang, selanjutnya pelanggar akan menerima notifikasi berisi amar/putusan tilang dan sisa dana tilang apabila terdapat sisa dari pembayaran denda tilang.

Akan tetapi E-Tilang mempunyai jangka waktu kadaluarsa pembayaran, yaitu hanya berlaku 4 hari sebelum tanggal sidang. Apabila telah melampaui batas yang ditentukan yaitu 4 hari sebelum tanggal sidang dan sudah kadaluarsa, maka pelanggar tadi harus menjalani proses sidang, dan barang bukti sitaan milik pelanggar dari pihak kepolisian akan diserahkan kepada Kejaksaan. Masyarakat harus paham berkaitan mekanisme tilang tersebut, karena akhir-akhir ini banyak kejahatan pencurian data dengan mengirimkan APK konfirmasi tilang lewat aplikasi percakapan WA, ungkapnya. **

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar