Selasa, 14 April 2020 - 11:37 WIB , Editor: alb,
Kalteng -Ketua Pengurus KSBSI-Hukatan Kabupaten Murung Raya. Seniadinoor mengatakan anjuran mediator Provinsi terhadap enam orang yang di PHK.
Ia mengharapkan agar pihak perusahaan dapat menerima kembali ke enam orang yang telah di PHK, serta membayar Hak-Hak mareka selama di hentikan semantara waktu (skors) oleh PT. Harmoni Panca Utama (HPU)
Seniadinoor selaku Ketua Pengurus KSBSI perwakilan Murung Raya menanggapi, jika perusahaan mengindahkan anjuran mediator pihak Provinsi tentang problem PHK ini, maka KSBSI akan kembali menggugat ke pengadilan industrial Palangkaraya (PIP)
“Apapun hasilnya akan kita lakukan dan kita perjuangkan untuk mereka agar bisa kembali bekerja sesuai mekanisme yang ada harus dipergunakan sebagaimana mestinya di dalam perusahaan sesuai "Job" mareka masing-masing,"terangnya.
Ketua Pengurus KSBSI juga mengharapkan kepada DPRD Murung Raya selaku Wakil dari masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar dapat nantinya berpihak kepada karyawan lokal. Serta harus diprioritaskan sesuai Undang Undang.
Ia menambahkan untuk Pemerintah Daerah medical cek up tahunan dan medical masuk pra kerja, cukup di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Murung Raya."Tutupnya.
Rahmanto Wakil Ketua DPRD Murung Raya menanggapi baik kepada karyawan yang telah di PHK tersebut.
Rahmanto mengatakan sejak awal telah mengikuti dan mengawal proses tersebut DPRD Murung Raya juga sudah melaksanakan pendapat beberapa bulan terakhir kemudian sampai kepada proses mediasi tiap hari.
Oleh karena itu saya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya mengharapkan kepada pihak PT. HPU untuk kembali ke enam orang tersebut sesuai dengan aturan."ungkapnya.
Kami atas nama DPR sebagai Wakil Ketua dan wakil masyarakat saya berharap kepada PT. HPU untuk memperkerjakan kembali."tutupnya.(Rahmadi Itsar)
(Palangkaraya/alb)