Rabu, 15 Januari 2020 - 18:11 WIB , Editor: itsar,
Kalteng | Tribunterkini- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya bekerjasama dengan Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial Eks (35) karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan berkedok agama, Sabtu (11/01/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H.,M.Hum melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K saat konferensi pers yang digelar di depan kantor Satreskrim pada Selasa (14/01/2020) siang mengatakan, pelaku diamankan atas dasar laporan korban yang sempat viral di media sosial facebook.
Pelaku melakukan pencurian dan penggelapan pada Minggu (29/12/2019) lalu di rumah korban Jl. Hiu Putih XII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya,” jelas Todoan.
Sebelumnya pada Kamis (26/12/2019), pelaku mendapat ide untuk datang ke sebuah masjid di Jl. Mendawai I yang pernah dilewatinya dengan maksud untuk berpura-pura ingin pindah agama agar orang merasa iba dan mau mengajak pelaku untuk tinggal di rumahnya.
Apabila ada kesempatan, pelaku sudah merencanakan akan mengambil barang-barang milik orang tersebut.
“Akhirnya, pelaku bertemu dengan seorang ustadz yang tidak dikenalnya dan kemudian dibantu untuk berpindah keyakinan. Selanjutnya pelaku dikenalkan dengan korban seorang ustadz bernama Abdul Qomar yang tinggal di Jl. Hiu Putih XII Palangka Raya. Karena merasa percaya dengan pelaku, korbanpun mengajaknya untuk tinggal di rumahnya,” terangnya.
Selanjutnya, pada Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 15.00 WIB korban meminta bantuan kepada pelaku untuk diantar ke Masjid Darussalam Jalan G.Obos karena ada kegiatan.
Lalu meminta untuk dijemput kembali keesokan harinya di tempat yang sama pada pukul 14.00 WIB dan korban menitipkan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No Pol : KH 4245 TT miliknya kepada pelaku.
“Keesokan harinya pada Minggu (29/12/2019) sekitar pukul 09.00 WIB pelaku pergi meninggalkan rumah korban dengan membawa uang dan BPKB sepeda motor Honda Beat yang diambil pelaku dari sebuah lemari di rumah korban,” lanjut Kasat.
Kemudian pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp 3,5 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Sabangau Kota Palangka Raya. Setelah itu pelaku segera pergi menuju Kabupaten Kapuas.
“Uang hasil kejahatannya digunakan untuk makan serta minum-minuman keras hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Basarang,” kata Todoan.
Dari keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut karena motif ekonomi.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol : KH 4245 TT berikut BPKB nya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 dan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Rahmadi itsar).
(Palangkaraya/itsar)