Selasa, 14 Januari 2020 - 16:34 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Team Reskrimum Polda Riau meringkus 3 orang yang diduga melakukan kegiatan judi Online di dalam warnet PCS, Jalan Srikandi Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan dan Warnet AG, Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa (14/01/2020).
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam Konferensi Pers bersama Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hady Poerwanto, siang ini di TKP Warnet Alfa Gaming bahwa Team Opsnal Reskrimum Polda Riau sudah beberapa waktu memantau kegiatan di warnet yang meresahkan masyarakat karena adanya dugaan Perjudian Online.
“Kita menerima laporan (Tentang Perjudian Online) itu dari masyarakat. Kemudian Team Opsnal Reskrimum melakukan pendalaman dan akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terlapor berinisial HS (28 tahun) HE (38 tahun) dan MM (26 tahun) di Warnet PCS dan Warnet AG tersebut”, ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hady Poerwanto menjelaskan, bahwa pada hari Senin malam tanggal (13 Januari 2020), sekitar pukul 21.30 Wib, Team Opsnal Subdit 3 Dit Krimum mendapat kepastian adanya kegiatan Judi Online di Warnet PGC, Jalan Srikandi Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan Kota dan di Warnet AG jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Menanggapi laporan tersebut Dirreskrimum memerintahkan Kasubdit 3 Reskrimum Polda Riau AKBP John H. Ginting untuk bertindak dengan membagi menjadi 2 tim Opsnal. Tim 1 langsung menuju warnet PGC yang bertempat di Jalan Srikandi, Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dilokasi ditemukan terlapor HS yang diduga sedang bermain judi online dan di temukan bukti transfer ke ATM BCA Untuk melakukan deposit sebesar Rp. 50.000 sebanyak 2 kali. Terlapor HS bermain Judi Online dengan Jenis Slot.
Sementara itu tim 2 menuju lokasi Warnet AG, di jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Di TKP ditemukan terlapor atas nama HE yang diduga bermain judi online dengan jenis slot. Terlapor lainnya a/n MM diduga bermain Judi Online Jenis Poker. Sementara itu BB yang diamankan adalah 5 Unit Monitor LCD, 5 Unit CPU. 5 Unit Keyboard Computer dan 1 Unit UPS.
“Kini mereka semua sudah kami amankan untuk proses hukum”, ujar Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hady Poerwanto.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan pesan bagi seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk ikut mengawasi putra putrinya agar tidak terjerumus pada praktek perjudian online yang menggunakan sarana alpikasi seperti ini. **(Rbn/BidHum Polda Riau).
(Pekanbaru/ruben)