Senin, 02 Maret 2020 - 22:18 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Dinas Pendidikan Provinsi Riau Membuat Surat Pernyataan Larangan Kepada Kepala Sekolah (Kepsek) untuk tidak melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun ke peserta didik.
Apalagi Gubernur Riau telah menyatakan sekolah gratis mulai tahun ini, dan tidak memperbolehkan sekolah memungut biaya apapun.
Kepala Disdik Provinsi Riau Rudyanto mengatakan, langkah itu sebagai bentuk komitmen tidak memungut biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Komitmen pertama di Jalankan di Kabupaten Indragiri Hulu, dimana seluruh kepsek SMA/SMK Se Kabupaten Inhu menandatangani komitmen, yang tergabung Dalam Musyawarah Komunikasi Kepala Sekolah (MKKS).
"Komitmen sudah dilaksanakan dengan membuat surat pernyataan tidak melakukan pungutan apapun di sekolah sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dengan Kepala Sekokah SMA/SMK Se Kabupaten Inhu yang dilaksanakan di SMA 1 Rengat. Kemudian hari ini SMA/SMK Se Kota Pekanbaru, dan nanti kita lanjutkan Kabupaten/Kota lainnya," kata Kadisdik Provinsi Riau Rudyanto, Senin (2/3/2020).
Dijelaskan Rudyanto, komitmen tersebut juga dalam mendukung Program Pemprov Riau. Untuk membebaskan biaya apapun kepada peserta didik. Yang isi dalam komitmen yang disampaikan oleh Kepsek diantaranya, tidak akan melakukan pungutan, iuran dan SPP dalam bentuk apapun, kepada peserta didik.
"Jadi dengan alasan apapun mereka tidak boleh memungut dan sumbangan yang dilarang. Sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud, Tentang Komite Sekolah," tegasnya.
"Jika terdapat pungutan atau iuran setelah dilakukan pemeriksaan, dan terbukti melakukan kesalahan melanggar komitmen mereka. Maka mereka sudah siap diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah," sambungnya.
Kadisdik Provinsi Riau Rudyanto menjelaskan, Surat Pernyataan dibuat karena Pihaknya dan Gubernur masih saja mendengar laporan adanya sekolah melakukan pungutan. Padahal jauh - jauh hari pihaknya mengingatkan dan sudah mengirim Surat Larangan.
"Sebelumnya Kepsek sudah kita ingatkan, namanya iuran dan pungutan yang bentuknya tetap sudah dilarang. Apalagi Pak Gubernur sudah memberi Dana Bosda yang cukup besar. Artinya Bosda dan Bosnas kalau digabung sudah sesuai dengan Standar Pembiayaan Minimal (SPM)," paparnnya.
"Makanya menjawab Kegerahan Pak Gubernur, Saya Minta Kepala Sekolah Meneken Surat Pernyatan. Apabila mereka kedapatan melakukan pungutan dan diperiksa oleh tim itu benar, maka konsekuensinya siap dicopot sebagai Kepala Sekolah," tutupnya. **(Mcr).
(Pekanbaru/ruben)