Riau

Penandatanganan MoU, Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH Agar Menjadi Entry Point Sinergitas Kerjasama Antara UNRI Dengan Kejati Riau Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia

Kamis, 27 Februari 2020 - 15:39 WIB , Editor: ruben,

Pekanbaru | Tribunterkini- Acara penandatangan kesepakatan bersama dalam penegakkan hukum, pengembangan Sumber Daya Manusia serta pemulihan aset antara Universitas Riau, dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Penandatangan perjanjian kerjasama antara Falkultas Hukum Universitas Riau dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau, di Aula Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (27/02/2020).

Hadiri penandatangan kesepakatan bersama dalam penegakkan hukum, pengembangan Sumber Daya Manusia serta pemiluhan aset antara Universitas Riau dengan Kejatian Tinggi Riau oleh Rektor Universitas Riau, Para Wakil Rektor Universitas Riau, Para Dekan dan Wakil Dekan Universitas Riau, Serta Seluruh Civitas Akedemis Unri, Wakajati Riau, Para Asisten serta Kabang TU Kejati Riau, Koordinator dan para Kasi Bidang Datun Kejati Riau.

Dalam kata sambutan Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH menyampaikan, sejarah mencatat Universitas Riau telah berusia setengah abad karena Unri berdiri pada tanggal 25 September 1962, dengan usia 51 tahun. Merupakan usia yang sudah cukup dewasa dan kita meyakini bahwa Unri dapat tampil menjadi salah satu Perguruan Tinggi Negeri yang terbaik di Indonesia.

Universitas Riau yang berlatar belakang dunia pendidikan memiliki tujuan senantiasa ikut berperan di dalam menggalakkan pembangunan, memberikan sumbangan untuk mendukung perkembangan sosial, ekonomi, dan intelektual, untuk kemajuan bangsa yang di implementasikan dengan melibatkan diri dalam kegiatan - kegiatan pengabdian bagi kemasyarakatan, baik yang dilakukan sendiri maupun menggalang kerja sama dengan pemerintah dan swasta, kata Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.

Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH menuturkan, Provinsi Riau merupakan Provinsi yang memiliki Sumber Daya Alam yang cukup besar dan menjanjikan, bahkan didukung oleh besarnya potensi perkebunan baik perkebunan sawit maupun karet.

Oleh karena itu Perguruan Tinggi memegang peranan yang sangat penting dalam menyumbangkan karya - karya nyata yang dapat dirasakan oleh masyarakat antara lain:

1. Melalui dunia penelitian kampus di harapkan dapat menghasilkan penemuan - penemuan teknologi yang mendukung pengembangan dan efisien tumbuh kembang sawit maupun karet atau tanaman lainnya yang potensial di daratkan Riau ini.

2. Peningkatan Ilmu Pengetahuan masyakarat Riau khususnya mahasiswa Universitas Riau yanh dapat di implementasikan dalam dunia kerja nyata.

3. Menjadi Mitra Strategis lembaga Pemerintah seperti menjadi Ahli, menjadi mentor dalam peningkatan SDM Lembaga pemerintah seperti yang akan dilaksanakan oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNRI dengan Kejati Riau dalam pengembangan kemampuan Bahasa Inggris dan Toefel Pegawai Kejati Riau.

4. Dan banyak hal lain yang dapat di kembangkan oleh UNRI sebagai bentuk pengabdian Tri Darma Perguruan Tinggi.

Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH mengatakan, UNRI sangat diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mendidik dan membekali para mahasiswa dengan ilmu pengetahuan di berbagai bidang terapan mahasiswa alumni UNRI mampu bersaing dengan tenaga kerja dari Provinsi lain bahkan dari luar negeri.

Kami sangat berharap penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi entry point sinergitas kerjasama dan sama kerja antara UNRI dengan Kejati Riau dalam peningkatan Sumber Daya Manusia baik di Kejati Riau maupun di UNRI.

Menghadapi hal tersebut sebagaimana dibtentukan dalam Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, pasal 30 (2), Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dapat mewakili Pemerintah/Lembaga Negara baik di dalam maupun di luar Pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus, termasuk di dalamnya Perguruan Tinggi Negeri, ujar Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.

Harapan kami perpanjangan ini semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas kerjasama antara Kejati Riau dengan UNRI, kami menghimbau dan merangkul UNRI untuk bersama - sama dengan Kejati Riau menjadi agen perubahan ke arah yang lebih baik untuk Indonesia hebat, ucap Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH.

Kami percaya Kejati Riau bersama UNRI akan selalu bekerja, berubah menjadi Lembaga Yang Profesional, Berintegritas, Akuntabel dan Bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing - masing untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH menuturkan, berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Undang - Undang Kejaksaan, secara garis besar ada 5 fungsi dan wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu:

1. Penegakan Hukum yaitu Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana di tetapkan oleh Peraturan Perundang - undang atau berdasarkan putusan pengadilan dalam rangka memelihara ketertiban Hukum, Kepastian Hukum dan Melindungi Kepentingan Negara dan Pemerintah serta Hak - Hak keperdataan masyarakat.

2. Bantuan hukum yaitu Pemberian Jasa Hukum kepada Instansi Pemerintah atau lembaga Negara atau BUMN/BUMD untuk bertindak sebagai kuasa pihak dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus. Bantuan Hukum dapat dilakukan bail di dalam maupun di luar pengadilan. Guna keberhasilan dalam penyelesaian kasus sengketa yang dihadapi, hendaknya pihak pemerintah, BUMN, BUMD yang di wakili menyediakan bahan/data yang di perlukan, berkaitan dengan kasus sengketa tersebut.

3. Pertimbaangan hukum yaitu: pertimbagan yang di berikan kepada instansi pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha Negara, di minta atu tidak diminta melalui Forum Koordinasi yang sudah ada atau melalui Media lainnya di luar proses peradilan.

4. Pelayanan Hukum yaitu Pemberian jasa hukum yang di perlukan oleh instansi negara atau pemerintah atau masyarakat yang berkaitan dengan kasus atau masalah perdata dan tata usaha negara.

Pelayanan Hukum yang di beriakan dalam bentul konsultasi, pendapat, saran dan informasi baik sesuai permintaan yang bersangkutan.

5. Tindakan Hukum lain, yaitu Tindakan Hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka menyelematkan kekayaan Negara atau Dalam Rangka Memulihkan dan melindungi kepentingan masayarakat maupun kewibawaan pemerintah.

Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH menyampaikan, kami berharap semoga perjanjian kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara dan pemulihan aset antara Kejati Riau dengan UNRI yang telah di tandatangani dapat berjalan dengan baik, Harmonis dan mendapat keberkahan dari Allah SWT, serta harapan kami dapat di tindaklanjuti dengan kegiatan pelaksanaan Tupoksi Datun antara lain melakukan kegiatan pendampingan dalam penggunaan anggaran guna merealisasikan pembangunan di lingkungan kampus UNRI serta diberikannya surat kuasa khusus dengan Hak Substitusi kepada Kejati Riau sehingga masalah hukum/Sengketa perdata maupun tata usaha negara yang di hadapi, Insya Allah dapat di selesaikan secara keperdataan dengan optimal.

Perlu kami sampaikan bahwa kerja sama yang terjalin selama dua tahun ke depan hanyalah terbatas pada kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dan pemulihan aset. Dengan demikian tidak menyangkut penanganan permasalahan bidang Hukum lain seperti tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus, tutup Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH. **

(Sumber: Kajati Riau Dr. Mia Amiati, SH, MH).

(Pekanbaru/ruben)

KOMENTAR
Silahkan Login Untuk Mengisi Komentar