Senin, 09 November 2020 - 21:58 WIB , Editor: ruben,
Pekanbaru | Tribunterkini- Setelah sempat digratiskan selama lebih kurang 1,5 bulan, Jalan Tol Pekanbaru - Dumai akhirnya resmi berbayar.
Branch Manager Jalan Tol Pekanbaru - Dumai A.A.G Indrayana, Senin (9/11/2020) mengatakan, mulai hari Selasa besok (10/11/2020) tepat pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Pekanbaru - Dumai resmi berbayar. Seluruh kendaraan yang melintas diatas waktu tersebut akan dikenakan biaya. Berbeda dengan hari - hari sebelumnya yang masih digratiskan.
Pemberlakuan tarif berbayar Jalan Tol Pekanbaru - Dumai ini mulai diterapkan setelah pihak pengelola jalan tol melakukan sosialisasi selama lebih kurang dua pekan lamanya.
"Terhitung mulai pukul 00.00 WIB malam ini kami sudah memberlakukan tarif berbayar untuk kendaraan yang akan melintasi Jalan Tol Pekanbaru - Dumai," kata Indrayana.
Pemberlakuan tarif berbayar Jalan Tol Pekanbaru - Dumai akan ditandai dengan pembagian souvenir dari HK kepada kendaraan yang pertama melintas Selasa (10/11/2020) pukul 00.00 WIB. Tepat dimana waktu pemberlakuan tarif berbayar jalan tol ini mulai diterapkan.
"Iya, nanti tengah malam akan ada sedikit seremonial, dengan memberikan souvenir kepada beberapa kendaraan yang masuk pada jam tersebut," ujarnya.
Pemberlakuan tarif jalan tol ini seiring dengan sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) tarif jalan tol Pekanbaru - Dumai oleh Kementerian PUPR RI. SK tersebut bahkan sudah disampaikan oleh pengelola jalan tol Permai kepada Gubernur Riau Syamsuar, di Gedung Daerah, Selasa 27 Oktober 2020 lalu.
Berdasarkan SK dari Kementerian PUPR RI tersebut ditetapkan bahwa untuk kendaraan golongan I jenid sedan, jeep, pick up/ truk kecil dan bus yang masuk dari pintu Jalan Tol Pekanbaru hingga ke Dumai akan dikenakan biaya sebesar Rp 118.500.
Kemudian dari Pekanbaru - Minas Rp 8.500, Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 30.000, Pekanbaru - Kandis Utara Rp 45.500, Pekanbaru - Duri Selatan Rp 69.000, Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 95.500.
Sedangkan untuk kendaraan golongan II dan III (truk dengan dua - tiga gandar) Pekanbaru - Dumai Rp 178.000, Pekanbaru - Minas Rp 13.000, Pekanbaru - Petapahan (Kandis Selatan) Rp 45.500 Pekanbaru - Kandis Utara Rp 68.000, Pekanbaru - Duri Selatan Rp 103. 000, Pekanbaru - Duri Utara (Bathin Solapan) Rp 143.000. **(MCR).
(Pekanbaru/ruben)