Rabu, 18 September 2019 - 16:04 WIB , Editor: itsar,
Kalteng- Unit Resmob Polres Palangka Raya bersama Resmob Polsek Pahandut, Intelmob Satbrimobda Kalteng, Jatanras Polda Kalteng, dan Dit Intelkam Polda Kalteng tangkap pelaku curat di kantor KPU Kota Palangka Raya, Selasa (17/9/2019) malam.
SB (49) warga Jl.Binamurni No.49 Banjarbaru- Kalsel di tangkap karena telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah Kota Palangka Raya bersama rekannya yang saat ini sedang terus di kejar. “Untuk satu tersangka teman dari pelaku yang kita tangkap sekarang sedang kita kejar. kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar.
“Untuk sementara tersangka sudah mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi yaitu Jl. Sultan Hasanuddin, Mess Pertanian Jl. Mahir Mahar Km 8 dan Kantor KPU Kota Palangka Raya Jl. Tangkasiang. Kita akan terus kembangkan karena ada kemungkinan tersangka ada melakukan di tempat lain.”
Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara sebelumnya tersangka dan teman tersangka yang saat ini masih dalam pencarian memantau rumah atau kantor yang akan di jadikan target, kemudian kedua pelaku membagi tugas. Satu orang memantau di luar dan satu orang masuk ke dalam rumah atau kantor dengan cara mencongkel apabila terkunci, selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban untuk dibawa dan dijual di Banjarmasin – Kalimantan Selatan.
“Dari tangan pelaku kita amankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam nopol DA 6192 BCC (Diamankan di Polres Banjarbaru – Polda Kalsel), helm merk GM yang digunakan pelaku saat beraksi, jaket warna putih hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, dua buah Pisau Daging ukuran besar dan besi bermata pipih yang digunakan untuk mencongkel, dua Laptop, satu Unit Tab, tiga HP dan tas ransel.
Menurut Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K. M.Si. terhadap tersangka SB (49) kita akan jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(M.Rahmadi Itsar)
(Palangkaraya/itsar)